KPK RI: Caleg Terpilih di Samarinda Wajib Transparan dalam Laporan Kekayaan.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Samarinda, literasikaltim.com — Para Calon Legislatif (Caleg) terpilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) yang baru saja selesai akan segera dilantik pada bulan September 2024 mendatang.

Menjelang pelantikan tersebut, diperlukan berkas penunjang, termasuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Namun, saat ini masih ada beberapa caleg terpilih yang belum menyerahkan LHKPN mereka kepada KPK.

Dalam wawancara dengan media, Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Ali Fikri, menekankan pentingnya transparansi dari para caleg terpilih di Kota Samarinda dalam penyampaian LHKPN.

“Ini merupakan kewajiban para caleg terpilih untuk menyampaikan LHKPN agar pelantikan dapat berjalan dengan baik,” ujar Ali, disela kegiatan Workshop Penulisan Jurnalistik di Aula Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kaltim, Rabu (24/7/2024).

Ali Fikri menyoroti adanya kemungkinan ketidakmauan dari beberapa caleg terpilih untuk menyampaikan LHKPN mereka.

“Jika ada caleg terpilih yang enggan menyampaikan LHKPN, ini harus menjadi perhatian serius,” tegasnya.

“Masyarakat perlu ikut mengawal dan mengawasi karena fungsi LHKPN, meskipun administratif, juga berfungsi sebagai alat kontrol terhadap kekayaan penyelenggara negara,” jelasnya.

Menurut Ali, LHKPN memungkinkan KPK untuk melakukan verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kekayaan yang dilaporkan oleh para penyelenggara negara.

“Dengan adanya LHKPN, KPK dapat melakukan verifikasi dan pemeriksaan lebih mendalam terhadap laporan kekayaan yang disampaikan,” imbuhnya.

“Ini penting, untuk memastikan tidak ada penyimpangan atau kekayaan yang tidak wajar,” tambahnya.

Ali juga mengungkapkan bahwa, KPK telah melakukan penyitaan sejumlah aset dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Saat ini, sudah ada penyitaan terhadap beberapa aset bernilai tinggi sebagai bagian dari langkah KPK dalam pemberantasan korupsi,” katanya.

Ali berharap semua caleg terpilih di Samarinda, dapat mematuhi kewajiban untuk menyampaikan LHKPN, dengan lengkap dan tepat waktu.

“Kami berharap semua caleg terpilih dapat menjalankan kewajiban mereka dengan baik dan transparan dalam menyampaikan LHKPN,” sambungnya.

“Ini juga sangat penting, untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap para penyelenggara negara,” tutupnya.

Dengan penekanan pada transparansi dan akuntabilitas, KPK berharap agar masyarakat juga berperan aktif dalam mengawasi dan mengawal proses ini, untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

Penulis: Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *