JAKARTA, literasikaltim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan keberhasilannya dalam upaya memulihkan kerugian negara dari hasil tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pada Kamis, 6 Maret 2025, KPK melaksanakan lelang barang rampasan yang berhasil menghasilkan penerimaan negara sebesar Rp42,35 miliar.
Lelang ini dilaksanakan secara daring, dan menjadi bagian dari upaya strategis KPK dalam memulihkan aset yang diperoleh dari tindakan kejahatan.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa lelang kali ini berhasil mendapatkan hasil yang sangat baik, meskipun terdapat beberapa lot yang gagal terjual.
“Dari total 82 lot barang rampasan yang ditawarkan, 60 lot berhasil laku terjual, sementara 3 lot lainnya tidak dapat diproses karena wanprestasi,” ucapnya di lansir dari website resmi KPK.
Ia menerangkan bahwa dengan total nilai transaksi mencapai Rp42.354.291.000, dana tersebut kini disetorkan ke kas negara, untuk digunakan kembali demi kepentingan publik.
“Barang rampasan yang dilelang beragam, mencakup barang tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, serta barang bergerak yang meliputi kendaraan, perhiasan, hingga barang mewah lainnya,” imbuhnya.
Dari barang tidak bergerak, dua bidang tanah beserta bangunan di Jakarta Selatan terjual seharga Rp37.923.382.000.
Selain itu, dua unit apartemen di Jakarta Pusat dan Jakarta Timur dilelang dengan total harga Rp1.277.564.000.
Sementara itu, barang bergerak seperti enam unit mobil berhasil terjual dengan total nilai Rp1.553.366.000, lebih tinggi dari nilai limit awal yang hanya Rp1.332.072.000.
Lelang kali ini juga menawarkan berbagai barang mewah, dengan 4 lot luxury goods terjual seharga Rp576.339.000.
Salah satu barang mewah yang menarik perhatian, yakni jam tangan, terjual seharga Rp87.899.000, sedikit lebih tinggi dari harga penawaran yang dipatok sebesar Rp79.909.000.
Selain itu, barang koleksi berupa tas bermerek terjual dengan nilai keseluruhan Rp230.820.000, sementara perangkat elektronik seperti telepon genggam, dan perangkat lunak komputer juga menarik minat pembeli dengan total penjualan mencapai Rp162.514.000.
Menurut Mungki, meski lelang kali ini sudah berhasil memberikan kontribusi signifikan terhadap pemulihan keuangan negara, beberapa barang rampasan lainnya yang belum terjual akan kembali dilelang pada kesempatan berikutnya.
“Selain itu, barang yang belum laku dapat dialihkan kepada kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah melalui mekanisme hibah atau penetapan status penggunaan (PSP),” tambahnya.
“Lelang ini mencakup 203 aset hasil rampasan dari 24 perkara tindak pidana korupsi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht),” ujar Mungki.
“Total nilai aset yang ditawarkan dalam lelang ini mencapai Rp86,54 miliar, dengan rincian aset tidak bergerak bernilai Rp83,36 miliar, sedangkan aset bergerak bernilai Rp3,185 miliar,” jelasnya.
“KPK berharap lelang barang rampasan ini, dapat semakin mempercepat proses pemulihan aset negara, serta menjadi bagian penting dari strategi trisula pemberantasan korupsi,” tutupnya.
KPK juga memberikan apresiasi kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, yang berperan sebagai perantara dalam pelaksanaan lelang kali ini, atas kerja sama dan dukungannya dalam memastikan kelancaran proses lelang.
Penulis: Andi Isnar
Sumber Data: website kpk.go.id