Korupsi 7 Miliar Lebih, Kejati Kaltim Tahan Tersangka Kasus Gratifikasi Oknum UPTD-KPHP Berau.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

SAMARINDA, literasikaltim.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) resmi menahan MRF, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (UPTD-KPHP) Berau Pantai, terkait dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi. Penahanan ini dilakukan setelah pemeriksaan saksi pada Rabu (21/08/2024).

Tersangka MRF ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP 09/O.4/Fd.1/08/2024. MRF disangkakan melanggar Pasal 11 atau Pasal 12B UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 dan Pasal 64 KUHP.

Menurut keterangan dari Plh. Kasi Penkum Kejati Kaltim, Sodarto menyebutkan bahwa, MRF diduga telah menerima total uang sebesar Rp 7.259.000.000,- dari sejumlah saksi dan perusahaan pemegang hak pemanfaatan kayu, dalam periode 5 Januari 2018 hingga 8 Desember 2023.

“Uang tersebut diterima melalui transfer bank dan digunakan, untuk biaya pengurusan dokumen tata usaha kayu seperti IPK, RKT, RKU, SIPUHH Online, SLVK, dan biaya ganis,” ucap Sodarto melalui keterangan tertulis ke media ini.

“Dan saat ini, MRF telah ditahan di Rutan Kelas IIA Samarinda untuk 20 hari ke depan, mulai 21 Agustus hingga 9 September 2024,” ungkapnya.

“Upaya paksa ini, dilakukan dengan pertimbangan adanya risiko pelarian, kemungkinan merusak atau menghilangkan barang bukti, serta potensi pengulangan tindak pidana,” jelasnya.

“Langkah ini, merupakan bagian dari upaya Kejati Kaltim untuk menegakkan hukum dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Penulis: Andi Isnar

Publisher: Ira Rosalina

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *