Hukum  

Korupsi 4 Miliar Lebih, 4 TSK Berhasil Di Tahan Kejati Kaltim.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

SAMARINDA, literasikaltim.com – Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim), telah melakukan penahanan terhadap 4 orang Tersangka (TSK) dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembayaran uang ganti rugi perumahan Koperasi Pegawai Negeri (KPN) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) tahun 2019, di Kantor Kejati Kaltim, Selasa (16/1/2024).

Saat diwawancarai awak media, Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Kaltim Adi Wibowo menjelaskan bahwa sebelum dilakukan penahanan terhadap para TSK dikaitkan dengan alat bukti yang ada, Tim Penyidik Bidang Tipidsus Kejati Kaltim berkesimpulan, telah ditemukan alat bukti yang cukup, untuk menetapkan TSK terhadap 4 orang.

“Adapun 4 TSK yang dilakukan penahanan adalah yang pertama berinisial S seorang mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kutim selaku Pengguna Anggaran Tahun 2017 hingga pada tahun 2020, kedua berinisial MH seorang mantan Sekretaris BPKAD Kabupaten Kutim selaku Kuasa Pengguna Anggaran Tahun 2017 hingga pada tahun 2021,” lanjutnya.

“TSK yang ketiga yakni berinisial D selaku PPTK SKPD BPKAD Kabupaten Kutim pada tahun 2018 hingga sekarang,” ujarnya.

“Sedangkan yang terakhir adalah berinisial S selaku Direktur CV. Berkat Kaltim,” ucapnya.

Wakajati Kaltim Adi Wibowo menuturkan bahwa kronologi nya sebagai berikut, pada Tahun 2019, Pemkab Kutim melalui BPKAD, telah melakukan pengeluaran atau pembayaran sejumlah uang yang bersumber dari APBD kepada pihak CV. Berkat Kaltim.

“Padahal, masalah pembayaran tersebut bukan merupakan kewajiban dari Pemkab Kutim,” imbuhnya.

“Berawal, ketika terjadi perbuatan Wanprestasi yang dilakukan oleh KPN Tuah Bumi Untung Benua kepada CV. Berkat Kaltim,” ucap Wakajati Kaltim.

Wakajati Kaltim Adi Wibowo menyebutkan bahwa setelah melalui proses Persidangan Perdata (PN dan PT), diputuskan KPN Tuah Bumi Untung Benua diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada CV. Berkat Kaltim.

“Namun, dalam pelaksanaannya CV. Berkat Kaltim, secara sengaja melakukan penagihan kepada Pemkab Kutim dan ditindaklanjuti dengan dilakukannya Penganggaran Dan Pembayaran oleh Pemkab Kutim,” sambungnya.

“Akibat perbuatan tersebut, dan berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara hleh BPKP Perwakilan Propinsi Kaltim, telah mengakibatkan, terjadinya kerugian keuangan Negara Sebesar Rp. 4.983.821.814,” bebernya.

Atas perbuatan tersebut, Wakajati Kaltim Adi Wibowo menjelaskan kembali bahwa, para TSK disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terhadap ke 4 TSK tersebut, dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Samarinda,” terangnya.

“Adapun alasan penahanan yakni, diduga para terdakwa akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, serta perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa,” ungkapnya.

“Dan atas tindak pidana korupsi tersebut, para TSK diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih sesuai dengan pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP,” pungkasnya. (AI)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *