Diskominfo Kutim

Komisi II DPR RI Tegaskan RUU Pemilu Sebagai Instrumen Konsolidasi Demokrasi Jangka Panjang

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Loading

SAMARINDA, literasikaltim.com – Komisi II DPR RI memastikan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu), akan diarahkan pada penguatan sistem demokrasi yang berintegritas, transparan, dan berkeadilan.

Legislasi ini, diharapkan menjadi tonggak penting dalam perjalanan demokrasi Nasional, menuju tatanan politik yang matang dan beradab.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR RI, Edi Oloan Pasaribu, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Penguatan Kelembagaan Bawaslu Bersama Mitra Kerja Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, bertema “Optimalisasi Peran Komisi II DPR RI dalam Konsolidasi Demokrasi” yang digelar di Hotel Mercure Samarinda, Kamis (13/11/2025).

“Pembahasan RUU Pemilu ini, merupakan kerja besar parlemen dan Pemerintah, dan Kami ingin regulasi yang dihasilkan bukan hanya menjawab kebutuhan teknis pemilu, tetapi menjadi fondasi bagi demokrasi yang tahan lama, bahkan hingga dua abad ke depan,” ujar Edi.

Menurut Edi, RUU Pemilu disusun berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Pemilu 2024 yang masih menyisakan sejumlah persoalan, mulai dari efisiensi penyelenggaraan hingga integritas proses politik.

“Banyak catatan penting yang Kami himpun dari penyelenggaraan pemilu sebelumnya. Karena itu, RUU ini diharapkan mampu memperbaiki sistem, menutup celah pelanggaran, dan menegaskan nilai keadilan dalam setiap tahapan demokrasi,” paparnya.

Salah satu perhatian utama Komisi II DPR RI, kata Edi, adalah penguatan upaya pemberantasan praktik politik uang (money politics) yang dinilai masih menjadi momok utama dalam setiap kontestasi elektoral.

“Politik uang tidak boleh lagi menjadi budaya, dan Kita ingin demokrasi berjalan berdasarkan gagasan dan kapasitas, bukan transaksi. Ini akan menjadi fokus penting dalam rancangan undang-undang baru nanti,” tegasnya.

Edi menambahkan, pembahasan RUU Pemilu juga akan memuat pengaturan lebih tegas mengenai netralitas aparatur sipil negara (ASN).

Menurutnya, ASN sebagai bagian dari birokrasi negara harus menjaga profesionalisme dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.

“Netralitas ASN menjadi isu krusial, dan Kita ingin memastikan setiap aparatur negara tetap menjalankan fungsi pelayanan publik tanpa keberpihakan politik. Ini harus dijamin melalui regulasi yang kuat,” jelasnya.

Selain itu, Komisi II juga menyesuaikan substansi RUU Pemilu dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 234 Tahun 2024, yang memisahkan penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.

“Keputusan MK ini membawa konsekuensi pada jadwal, mekanisme, dan desain sistem pemilu, dan Komisi II memastikan seluruh implikasi tersebut terakomodasi dengan baik dalam rancangan undang-undang,” ujarnya.

Terkait wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) oleh DPRD, Edi menjelaskan bahwa gagasan tersebut muncul dari keprihatinan terhadap besarnya biaya politik Pilkada langsung.

Namun, ia menegaskan bahwa Komisi II DPR RI masih akan mengkaji secara mendalam dengan mempertimbangkan aspek demokrasi, efektivitas, serta partisipasi publik.

“Wacana itu belum menjadi keputusan politik, dan DPR akan mengkaji seluruh alternatif sistem pemilihan dengan melibatkan para ahli, penyelenggara pemilu, dan masyarakat sipil agar keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan kepentingan nasional,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Edi menyampaikan bahwa Komisi II DPR RI menargetkan pembahasan RUU Pemilu rampung dalam waktu dua tahun, sehingga dapat diberlakukan pada Pemilu 2029 dan Pilkada 2031.

“Dua tahun sebelum pelaksanaan pemilu, undang-undang harus sudah selesai agar penyelenggara dan peserta memiliki waktu yang cukup untuk beradaptasi, dan Kami ingin seluruh pihak siap menghadapi sistem baru ini,” katanya.

Ia memastikan proses penyusunan akan dilakukan secara partisipatif dan terbuka, melibatkan seluruh unsur masyarakat.

“Pembahasan tidak hanya dilakukan di ruang rapat parlemen, dan Kami akan melibatkan partai politik, lembaga penyelenggara pemilu, akademisi, dan masyarakat sipil. Demokrasi hanya bisa tumbuh kuat jika disusun bersama rakyat,” tutur Edi.

Edi menegaskan bahwa seluruh upaya revisi RUU Pemilu diarahkan untuk memperkuat konsolidasi demokrasi nasional, bukan untuk kepentingan politik sesaat.

“Ini bukan proyek jangka pendek. Kami ingin meninggalkan warisan politik yang bisa menopang bangsa ini hingga ratusan tahun ke depan, dan Demokrasi Indonesia harus berdiri di atas sistem yang kokoh dan nilai yang luhur,” pungkasnya.

Penulis: IRA R.
Editor: Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *