SAMARINDA, literasikaltim.com – Dalam langkah tegas memberantas penyalahgunaan narkoba, Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim) berkolaborasi dengan Polsek Samarinda Kota, telah berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di Jalan Sultan Alimuddin, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir.
Hal ini dibenarkan Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus, S.I.K, dan menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Atas dasar laporan dari masyarakat, Kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pria berinisial K (53) dan N (54) yang diduga sebagai pengedar sabu pada Kamis sore, sekitar pukul 15.00 Wita,” ungkapnya.
Di lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku K berupa dua bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, serta uang tunai senilai Rp 500.000.

Sedangkan dari pelaku N, barang bukti yang ditemukan meliputi satu bungkus rokok merk Dunhill yang berisi sebelas plastik klip bening berisi sabu, satu bungkus plastik klip berisi sabu, dan uang tunai sejumlah Rp 100.000.
Dalam interogasi awal, kedua pelaku mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut berasal dari seseorang berinisial O.
“Kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menangkap pelaku yang memasok narkoba ini,” tegas Kapolsek Samarinda Kota.
Kedua pelaku kini telah dilimpahkan ke Polsek Samarinda Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jika terbukti bersalah, mereka menghadapi ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kapolsek menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Samarinda Kota.
“Kami berupaya menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkoba,” katanya.
“Kerjasama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam mencapai tujuan ini,” ujarnya.
Melalui pengungkapan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.
Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan pengedar narkoba lainnya di wilayah Kaltim.
Penulis: Andi Isnar
Sumber Data: Humas Polresta Samarinda