Kepergok Bawa Sajam, Pria Ini Di Amankan Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

SAMARINDA, literasikaltim.com – Seorang pria berinisial A (40) diringkus oleh Unit Opsnal Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda, setelah kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis badik di tempat umum. 

Penangkapan ini, dilakukan pada Sabtu malam, 16 November 2024, sekitar pukul 20.40 WITA, di Jalan Gunung Lingai, Hunian Belibis No. 23, RT. 9, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, Kompol Teuku Zia Fahlevi, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa awalnya pihaknya bersama saksi sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. 

“Saat melaksanakan patroli, petugas mencurigai dua orang yang berdiri di pinggir jalan, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan, kemudian petugas menemukan dua poket narkotika jenis sabu-sabu pada pelaku, serta satu bilah senjata tajam jenis badik yang disembunyikan di pinggang sebelah kanan pelaku,” jelas Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda..

“Setelah diinterogasi, si Pelaku mengakui bahwa senjata tajam jenis badik tersebut adalah miliknya, namun ia tidak memiliki izin untuk membawa senjata tajam tersebut,” kata Kompol Teuku Zia Fahlevi.

Pelaku mengungkapkan bahwa ia membawa senjata tajam tersebut untuk alasan menjaga diri. 

Namun, hal tersebut tetap melanggar hukum karena membawa senjata tajam tanpa izin resmi.

Atas temuan tersebut, petugas langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti, yaitu satu bilah badik lengkap dengan sarungnya yang berukuran panjang 15 cm. 

Barang bukti dan tersangka kini telah dibawa ke Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kasus ini sedang Kami dalami, dan tersangka akan dikenakan pasal terkait membawa senjata tajam tanpa izin yang sah,” jelas Kompol Teuku Zia Fahlevi.

Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda terus mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan hukum yang berlaku, dan tidak membawa senjata tajam atau barang berbahaya tanpa izin yang sah, guna menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.

Proses hukum terhadap tersangka akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan ditegakkan,” pungkasnya.

Penulis: Andi Isnar 

Sumber Data: Humas Polresta Samarinda

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *