Diskominfo Kutim

Kepastian Hukum di Hulu Migas: Kejati Kaltim Ikut Turun Tangan Amankan Aset Rp Triliunan.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Loading

BALIKPAPAN, literasikaltim.com — Upaya menjaga aset negara di sektor migas kembali diperkuat. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) resmi menjalin kerja sama dengan PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) dan PT Pertamina Patra Niaga melalui perjanjian penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Penandatanganan berlangsung hangat dan penuh pesan strategis di Grand Senyiur Hotel Balikpapan, Senin (8/12/2025).

Kerja sama ini bukan sekadar seremoni, tetapi langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan pelik yang selama bertahun-tahun membayangi operasi migas di Kaltim, khususnya sengketa tanah yang kerap menghambat roda produksi.

Direktur Utama PHI Sunaryanto, Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Isfahani, dan Kepala Kejati Kaltim Assoc. Prof. Dr. Supardi, SH., MH., menandatangani langsung dokumen tersebut.

Sebagai bentuk apresiasi, PHI menyerahkan piagam penghargaan kepada Kejati Kaltim atas keberhasilannya mendampingi penyelamatan aset negara berupa tanah di kawasan Under Muara Mahakam.

Program Legal Preventive yang digelar setelah MoU menjadi panggung bagi PHI menguraikan tantangan hukum yang mereka hadapi. Senior Manager Legal Counsel PHI Ardhi Apriyanto menegaskan bahwa persoalan tanah di wilayah operasi migas bukan persoalan sederhana.

“Kasus pertanahan di wilayah operasi migas sering kali memiliki sejarah panjang dan kompleks. Bahkan bisa berlangsung bertahun-tahun dan berpotensi menghentikan kegiatan operasi,” ujar Ardhi.

Ia juga menegaskan bahwa jalur hukum kerap menjadi kebutuhan mutlak untuk memastikan kepastian hukum dan menjaga aset strategis negara. Namun ia mengingatkan, dialog dan mediasi tetap menjadi pendekatan yang terus diprioritaskan.

“Sinergi dan kolaborasi adalah kunci menjaga keberlanjutan hulu migas sekaligus memastikan aset negara dikelola secara profesional dan akuntabel,” tambahnya.

Di hadapan peserta, Direktur Utama PHI Sunaryanto menegaskan betapa vitalnya kerja sama ini dalam mempertahankan stabilitas operasi hulu migas di Kalimantan Timur.

“Dengan dukungan berbagai instansi, operasi hulu migas di Kaltim dapat terus berjalan. Kerja sama ini strategis bagi peningkatan produksi migas dan ketahanan energi nasional,” ujarnya.

Ia berharap kerja sama dengan kejaksaan menjadi awal baru dalam menciptakan iklim investasi migas yang lebih aman dan terukur di Kaltim.

Perwakilan Divisi Hukum SKK Migas, Alfalesa, turut mengapresiasi langkah tersebut, dan menyebutkan bahwa keberadaan kejaksaan sebagai legal guardian, bisa menekan potensi sengketa yang selama ini kerap membayangi industri migas.

“Pendampingan hukum dan mekanisme preventif mampu menekan potensi sengketa, sehingga industri migas bisa fokus mendukung ketahanan energi nasional,” jelasnya.

Ia berharap kolaborasi antara industri migas, kejaksaan, dan instansi pertanahan semakin menguat sehingga masalah strategis seperti soal pertanahan dapat terurai dan menemukan titik terang.

Di tempat yang sama, Kajati Kaltim Assoc. Prof. Dr. Supardi menegaskan kerja sama ini sejalan dengan agenda nasional, khususnya Asta Cita Presiden terkait kemandirian energi serta pencegahan korupsi.

“Peningkatan produksi energi harus dibarengi upaya preventif agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, terutama terkait potensi korupsi,” tegas Supardi.

Ia menyebut perjanjian kerja sama ini ditujukan untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

“Dengan kerja sama ini, Pertamina Hulu Indonesia dan Pertamina Patra Niaga diharapkan bisa mencapai target 2026 secara optimal. Penyelamatan dan perlindungan aset negara harus menjadi prioritas,” pungkasnya.

Penandatanganan dan kegiatan Legal Preventive turut dihadiri berbagai pemangku kepentingan, seperti:

  • jajaran Kejati Kaltim,
  • Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan, Samarinda, Kutai Kartanegara, dan PPU,
  • perwakilan Kanwil ATR/BPN Kaltim dan Kantor Pertanahan Samarinda,
  • perwakilan SKK Migas,
  • para manajer dari PHI dan Pertamina Patra Niaga, serta
  • General Manager Zona 8, 9, dan 10 PHI.

Kehadiran para pihak tersebut, menegaskan betapa pentingnya sinergi lintas lembaga, demi menjaga kelancaran operasional migas, serta melindungi aset strategis negara.

Penulis: Andi Isnar
Sumber: Kasi Penkum Kejati Kaltim.

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *