SAMARINDA, literasikaltim.com – Terduga pelaku Pencurian Sepeda Motor RIP Als JW, (20), alamat Jalan .Cendana Gg.17, Kelurahan. Karang Anyar Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda, dan AP Als DN (28), Jl. Cendana Gg.12, telah berhasil diringkus Tim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang, pada Kamis (19/12/2024) sekitar pukul 01.00 wita.
Keduanya diamankan berikut barang bukti berupa sebuah HP Oppo A16 warna biru No Imei 1 : 8666711058294555 No Imei 2 : 8666711058294548 (sarana komunikasi), dan sebuah baju kaos warna Oren (hasil kejahatan).
Dalam keterangannya, Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Zainal Arifin, SH, melalui Kanit Reskrim Iptu Agung Sisbiyantoro, SH, menjelaskan bahwa kronologis kejadian pada hari Jum’at tanggal 13 Desember 2024 sekitar pukul 19.40 wita di Jl. M. Said (tepatnya didepan agen BRI link) Kelurahan Loa Bahu Kecamatan Sungai Kunjang, dan awal mulanya korban hendak menjual sepeda motor market place Facebook.
“Kemudian pelaku hendak membeli sepeda motor tersebut, selanjutnya korban diajak bertemu oleh pelaku di suatu tempat, dengan harga yang sudah di sepakati, ” lanjutnya.
“Kemudian korban menyetujui dan berangkat menuju yang di arahkan oleh pelaku, ” ujar Iptu Agung.
Kanit Reskrim Iptu Agung Sisbiyantoro, SH menerangkan kembali bahwa setelah bertemu ditempat yang telah disepakati, ternyata pelaku tidak membawa uang cash dan bisanya membayar melalui transfer ke No rekening Bank.
“Kemudian korban dan pelaku mencari agent BRI link yang masih buka di sepanjang Jalan. M. Said, sesampainya di depan Gang Berkah Kelurahan Loa Bahu Kecamatan Sungai Kunjang, di agen BRI Link korban turun dari kendaraannya, dan menanyakan kembali kepada pelaku bagaimana sudah di transfer kah uangnya, langsung jawab pelaku “sudah di transfer”, coba di cek aja, ” sambungnya.
Di saat Korban mengecek ke Agent BRI link tersebut, tiba-tiba saja pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban yang masih terparkir di pinggir jalan dengan kunci kontak masih menempel.
“Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 11.500.000,” ungkap Iptu Agung.
Lebih lanjut, Iptu Agung Sisbiyantoro, SH, menyampaikan kronologis penangkapan, dimana pada hari Kamis (19/12/2024) sekitar pukul 01.00 Wita, Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang yang dipimpinnya, mendapat informasi bahwasanya pelaku berada di jalan Cendana.
“Tak selang berapa lama team Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang langsung bergerak dan menyergap kedua Pelaku, saat dilakukan Interogasi di Tkp kedua Pelaku mengakui perbuatannya dan langsung di amankan di Polsek Sungai Kunjang untuk proses hukum. Tutup Iptu Agung.
Penulis: Andi Isnar
Sumber Data: Humas Polresta Samarinda