Kelompok Tani Klaim Belum Terima Pembayaran, PT SPC Akui Tambang Tanpa Izin di Kutai Kartanegara.

Ketua LSM SAB: Mabes Polri Segera Tindak Tegas!!

Kutai Kartanegara – Dua perusahaan, PT Globalindo Inti Energi dan PT Sekumpul Putra Cahaya (SPC), diduga terlibat dalam kegiatan tambang ilegal yang merusak lahan pertanian dan infrastruktur milik pemerintah di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.

Meskipun sudah dikunjungi aparat setempat, aktivitas penambangan tersebut hingga kini masih terus berlanjut.

Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Arus Bawah (SAB), Sandri Armand, menyampaikan bahwa kedua perusahaan tersebut masih beroperasi di sekitar lahan Kelompok Tani Gotong Royong dan kawasan Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS) di Muara Jawa.

Sandri Armand mengungkapkan bahwa baru-baru ini, Kelompok Tani Gotong Royong mengadakan pertemuan dengan pihak PT. SPC.

Foto : Ketua Kelompok Tani Gotong Royong Arwani berkopiah menggunakan baju loreng saat pertemuan dengan PT SPC di wakili Humas H. Jumawal (di tengah menggunakan baju biru tua).

Namun, meskipun PT. SPC mengklaim telah melakukan pembayaran kepada pihak Kelompok Tani, hingga saat ini mereka belum menerima apa yang dijanjikan oleh perusahaan tersebut.

“PT. SPC menyatakan sudah membayar, namun Kelompok Tani Gotong Royong hingga kini belum menerima pembayaran tersebut,” kata Sandri Armand melalui pesan WhatsApp, Sabtu (8/2/2025).

Pertemuan tersebut, turut dihadiri oleh Humas PT SPC, H. Jumawal. Sandri menambahkan, dalam pertemuan itu, H. Jumawal mengakui bahwa aktivitas penambangan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut tidak memiliki legalitas.

“Ketika Kami menanyakan tentang legalitas pertambangan tersebut, H. Jumawal menjawab bahwa kegiatan tersebut tanpa izin atau legalitas apapun,” ujar Sandri Armand.

Sandri Armand juga menjelaskan bahwa H. Jumawal menegaskan pembayaran sudah dilakukan, namun ketika ditanyakan kepada Arwani, Ketua Kelompok Tani Gotong Royong, ia menyatakan bahwa lahan yang digunakan oleh perusahaan tersebut belum dibebaskan. Arwani menduga perusahaan tersebut salah bayar.

Sandri Armand menegaskan bahwa kegiatan pertambangan ilegal ini merugikan masyarakat dan negara.

Foto: Lokasi Pertamina yang di Tambang dan Patok baru di Pasang Pertamina setelah terungkap adanya Tambang ilegal.

Ia pun berharap agar Mabes Polri segera mengambil tindakan tegas, terhadap penambangan ilegal yang terjadi di lahan Kelompok Tani dan kawasan Pertamina tersebut.

“Harapan Kami, Mabes Polri segera menindak tegas tambang ilegal yang merugikan masyarakat dan negara ini,” pungkasnya.

Penulis: Tim Redaksi
Sumber Data: LSM SAB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *