Kejati Kaltim Turun Tangan Usut Penyalahgunaan Wewenang Usai Insiden Tabrakan Tongkang di Jembatan Mahakam I.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

SAMARINDA, literasikaltim.com — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) bergerak cepat menyikapi insiden tabrakan kapal tongkang terhadap Jembatan Mahakam I, dengan membentuk tim khusus guna menelusuri kemungkinan adanya unsur tindak pidana.

Langkah tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto SH MH, yang menyatakan bahwa, tim internal saat ini tengah melakukan proses investigasi awal, melalui pengumpulan data dan keterangan dari sejumlah pihak terkait.

“Tim sudah mulai bekerja dan sedang menelusuri lebih lanjut terkait peristiwa tongkang yang menabrak Jembatan Mahakam I,” ucap Toni melalui keterangan tertulis ke media ini, Selasa (29/4/2025).

“Proses ini bagian dari langkah awal, untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran hukum,” ujarnya.

Peristiwa ini memicu keprihatinan masyarakat karena dampaknya tidak hanya mengganggu infrastruktur, namun juga menghambat aktivitas ekonomi dan mobilitas warga.

Kerusakan pada jembatan menyebabkan pembatasan lalu lintas, di mana hanya kendaraan berukuran kecil yang diperbolehkan melintas.

Menurut Toni, penyelidikan juga mencakup penelusuran dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pengawasan pelayaran di kawasan Sungai Mahakam.

“Kami fokus mengungkap potensi penyimpangan kewenangan. Langkah ini penting untuk memastikan akuntabilitas semua pihak,” tegasnya.

Ia menambahkan, proses pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan sejumlah stakeholder, guna memastikan bahwa penanganan perkara dilakukan secara objektif dan transparan.

“Hasil penyelidikan akan segera Kami sampaikan kepada publik dalam waktu dekat,” tutup Toni.

Langkah tegas Kejati Kaltim ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, serta menjadi langkah awal untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang.

Penulis: Andi Isnar
Sumber Data: SIARAN PERS Nomor : 22 /O.4.3/Penkum/04/2025 dari Penkum Asisten Intelijen Kejati Kaltim Toni Yuswanto SH MH.

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *