Kejati Kaltim Tingkatkan Kesadaran Hukum Melalui Program Jaksa Menyapa.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

SAMARINDA, literasikaltim.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menyapa masyarakat melalui program “Jaksa Menyapa” yang disiarkan di RRI Samarinda Pro 1 FM, Selasa (15/10/2024). 

Dalam siaran tersebut, narasumber yang hadir adalah Julius Michael Butarbutar, SH, Kasi 2, dan Toni Yuswanto, SH, MH, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum).

Tema yang diangkat dalam acara ini adalah Optimalisasi Peran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa melalui Program Jaksa Garda Desa (JAGA DESA). 

Program ini bertujuan, untuk mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat desa, sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas negara kesatuan Republik Indonesia.

Dalam penjelasannya, Kasi Penkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto menyatakan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari langkah Kejaksaan, untuk melakukan asistensi dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa agar tepat sasaran. 

“Kami ingin membangun kesadaran hukum di masyarakat, serta mengoptimalkan peran rumah Restorative Justice yang telah diinisiasi oleh Kejaksaan di seluruh Indonesia,” tuturnya.

Program Jaksa Garda Desa merupakan tindak lanjut dari Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023. 

Kegiatan ini, diharapkan dapat berfungsi sebagai sarana pencegahan, sehingga masyarakat dapat terhindar dari hukuman dan lebih mengenal tugas serta wewenang Kejaksaan.

Setelah pemaparan materi, acara dilanjutkan dengan sesi dialog interaktif, di mana pendengar diberikan kesempatan untuk bertanya langsung kepada narasumber. 

Hal ini, diharapkan dapat meningkatkan interaksi dan pemahaman masyarakat terhadap hukum.

Kegiatan ini, mencerminkan komitmen Kejati Kaltim dalam mendorong masyarakat, untuk taat hukum dan memahami pentingnya peran Kejaksaan dalam penegakan hukum dan keadilan.

Penulis: Andi Isnar 

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *