Diskominfo Kutim

Kejati Kaltim Tegaskan Surat Penangkapan dan Pembekuan Aset yang Beredar Adalah Palsu

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Loading

SAMARINDA, literasikaltim.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) memberikan klarifikasi atas beredarnya sebuah surat yang mencatut institusi Kejaksaan Agung, terkait pelaksanaan penangkapan dan pembekuan aset.

Surat tersebut diketahui tersebar melalui pesan berantai di grup dan kontak aplikasi WhatsApp sejak Senin, 11 November 2025.

Surat yang dimaksud memuat nomor PRINT-5218/M.1.14/Fu.2/11/2025 dan menggunakan kop Kejaksaan Agung serta mengatasnamakan Jaksa Agung Muda Intelijen.

Dalam surat itu disebutkan adanya tindakan penindakan hukum terhadap individu tertentu di wilayah Kaltim, sehingga memunculkan keresahan di tengah masyarakat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto SH MH, menegaskan bahwa dokumen tersebut bukan produk resmi kejaksaan dan tidak memiliki kekuatan hukum.

“Kami pastikan surat itu palsu, dan tidak pernah ada surat penangkapan dan pembekuan aset sebagaimana yang beredar itu,” ucapnya melalui keterangan tertulis ke media ini, Rabu (12/11/2025) pagi.

“Kop dan format surat memang terlihat menyerupai, tetapi terdapat sejumlah kejanggalan yang menandakan bahwa itu dibuat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Toni.

Menurut Toni, salah satu kejanggalan mencolok terdapat pada alamat website yang tertera dalam surat tersebut.

Meski menggunakan kop Kejaksaan Agung, URL situs yang dicantumkan justru merupakan alamat resmi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Jika merujuk format resmi, website Kejaksaan Agung yang sah adalah (http://www.kejaksaan.go.id). Ketidaksesuaian ini jelas menunjukkan indikasi pemalsuan,” ujarnya.

Selain itu, nama pejabat yang disebut sebagai penandatangan juga tidak sesuai dengan struktur organisasi Kejaksaan saat ini.

Surat palsu itu mencantumkan nama Suyanto R. Sumarta sebagai Jaksa Agung Muda Intelijen.

Padahal, pejabat yang benar dan masih menjabat per tanggal surat tersebut adalah Prof. Dr. Reda Manthovani.

“Ini pemalsuan yang sifatnya serius, karena mencatut institusi hukum negara serta berpotensi menimbulkan keresahan dan salah persepsi di tengah masyarakat,” lanjut Toni.

Toni mengingatkan masyarakat Kaltim agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar tanpa verifikasi, terutama yang disebarkan melalui jalur pribadi seperti pesan instan atau media sosial.

Ia menegaskan bahwa, seluruh informasi resmi terkait fungsi dan kebijakan kejaksaan hanya dikeluarkan melalui kanal resmi.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi, dan jika menerima informasi atau dokumen seperti itu, mohon dicek ke sumber resmi,” katanya.

“Dan, publik dapat langsung mengakses situs Kejati Kaltim di www.kejati-kaltim.go.id atau menghubungi humas Kami,” tuturnya.

Kejati Kaltim menyatakan, tengah menelusuri sumber awal penyebaran surat palsu tersebut.

Upaya penelusuran dilakukan untuk memastikan apakah tindakan tersebut berkaitan dengan upaya penipuan, kepentingan tertentu, atau bentuk gangguan yang dapat mengganggu ketertiban hukum di daerah.

“Kami akan tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan pemalsuan dokumen negara merupakan tindak pidana,” tutup Toni.

Penulis: Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *