Kejati Kaltim Tahan Wakil Ketua Tim Likuidator Terkait Dugaan Korupsi Aset BUMD Kutim Rp38,4 Miliar.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

SAMARINDA, literasikaltim.com — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menahan satu orang tersangka berinisial MSN, Wakil Ketua Tim Likuidator PT. Kutai Timur Energi (KTE), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana dan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Kutai Timur.

Penahanan dilakukan pada Kamis, 31 Juli 2025, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda.

Penahanan dilakukan setelah Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, sesuai Pasal 184 KUHAP.

MSN diduga terlibat dalam pengelolaan tidak sah atas dana sebesar Rp38.453.942.060, yang merupakan hasil investasi BUMD PT. Kutai Timur Investama (KTI) ke PT. Astiku Sakti melalui anak perusahaannya, PT. KTE.

“Tersangka MSN Kami tahan untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan, karena ancaman hukuman pidananya di atas lima tahun dan untuk mencegah kemungkinan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” kata Toni Yuswanto, SH, MH, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Asisten Intelijen Kejati Kaltim dalam keterangannya, Kamis (31/7/2025).

Sebelumnya, Kejati Kaltim juga telah menetapkan HD, Ketua Tim Likuidator PT. KTE, sebagai tersangka pada 23 Juni 2025.

Namun, penahanan terhadap HD belum dilakukan karena yang bersangkutan masih menjalani perawatan medis.

Kasus Berawal dari Investasi BUMD yang Tidak Dipertanggungjawabkan.

Kasus ini bermula dari investasi PT. KTE — sebagai anak usaha PT. KTI kepada PT. Astiku Sakti sebesar Rp40 miliar.

Sebagai bagian dari pengakhiran aktivitas perusahaan, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) memutuskan pembubaran PT. KTE, dan membentuk Tim Likuidator yang terdiri dari HD dan MSN.

Salah satu tugas tim tersebut, adalah menarik kembali aset perusahaan dari pihak ketiga.

Dalam prosesnya, PT. KTE memperoleh dividen sebesar Rp2 miliar, sehingga total dana menjadi Rp42 miliar.

Dari jumlah itu, MSN yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Direktur PT. KTE menarik dana Rp1.004.942.060 untuk keperluan operasional.

Sementara itu, HD secara pribadi — tanpa melalui rapat atau musyawarah dengan anggota tim, menarik sisa dana Rp37.449.000.000 secara bertahap ke rekening Tim Likuidator.

Namun, berdasarkan hasil audit BPKP, seluruh dana yang ditarik tersebut tidak disetor kembali ke PT. KTI selaku pemegang saham, atau ke kas daerah Pemkab Kutai Timur sebagai pemilik BUMD.

Dan, Dana justru digunakan langsung tanpa dasar hukum yang sah.

“Kedua tersangka menggunakan dana hasil penarikan saham yang merupakan aset milik daerah tanpa menyetorkannya kembali ke kas negara atau daerah, sebagaimana diatur dalam berbagai ketentuan perundang-undangan,” ujar Toni Yuswanto.

Tersangka Dijerat UU Tipikor dan UU Perseroan Terbatas.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, tindakan mereka juga melanggar berbagai ketentuan administratif dan keuangan negara, termasuk:

  • Pasal 16 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
  • Pasal 342 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  • Pasal 142 ayat (2) dan Pasal 149 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Dalam keterangan resminya, Kejati Kaltim menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata komitmen Assoc. Prof. Dr. Supardi, S.H., M.H, yang baru dilantik sebagai Kepala Kejati Kaltim, dalam memberantas korupsi di daerah.

“Ini bentuk komitmen Kejati Kaltim, untuk menegakkan supremasi hukum dan menyelamatkan keuangan Negara/Daerah dari penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh oknum di lingkungan BUMD,” kata Toni.

Toni Yuswanto menyebutkan bahwa proses penyidikan dipastikan akan terus dikembangkan, untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab, dalam pengelolaan dana dan aset tersebut.

“Kejati Kaltim juga membuka ruang bagi pengembalian kerugian negara secara sukarela, namun tetap menekankan bahwa proses hukum akan berjalan hingga tuntas,” tandasnya.

Penulis: Andi Isnar
Sumber Data: Penkum Bidang Asisten Intelijen Kejati Kaltim

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *