![]()
SAMARINDA, literasikaltim.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menahan dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berinisial BH dan ADR terkait dugaan tindak pidana korupsi, dalam perkara perizinan dan aktivitas pertambangan di lahan HPL No. 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Penahanan dilakukan Rabu, 18 Februari 2026, oleh tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus, setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup, untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Keduanya langsung ditahan selama 20 hari, di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejati Kaltim, Toni Yuswanto SH.MH, menjelaskan penahanan dilakukan karena ancaman pidana yang disangkakan mencapai lima tahun, atau lebih serta adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana.
“Penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup sebagaimana ketentuan KUHAP, sehingga pada hari yang sama dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka,” ujarnya melalui keterangan tertulis ke media ini, Kamis (19/2/2026) dini hari.
Toni Yuswanto menjelaskan bahwa dalam konstruksi perkara, BH yang menjabat Kadistamben Kukar periode 2009–2010, telah diduga menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) kepada tiga perusahaan, yakni PT JMB, PT ABE, dan PT KRA, meskipun perizinan lahan HPL No. 01 belum tuntas.
Ia juga diduga membiarkan aktivitas penambangan berlangsung, tanpa izin resmi di area tersebut.
Sementara itu, ADR yang menjabat Kadistamben Kukar periode 2011–2013, juga diduga melanjutkan pembiaran aktivitas penambangan tidak sah pada 2011–2012, di lahan yang sama tanpa izin dari pemegang hak pengelolaan lahan.
“Penyidik menaksir kerugian negara mencapai sekitar Rp500 miliar, dan nilai tersebut berasal dari penjualan batubara, yang dilakukan secara tidak sah oleh perusahaan-perusahaan terkait, serta dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan yang tidak sesuai ketentuan,” terangnya.
Berdasarkan hal tersebut, Toni Yuswanto menegaskan bahwa kedua tersangka dijerat pasal primair Pasal 603 KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 KUHP. Subsider, keduanya disangkakan Pasal 604 KUHP dengan juncto pasal yang sama dalam UU Tipikor.
“Dan saat ini, Kami sedang melakukan proses penyidikan masih terus berjalan, untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta menelusuri aliran kerugian negara dalam perkara tersebut,” pungkasnya.
Penulis: Andi Isnar
Sumber: SIARAN PERS Nomor : 06/O.4.3/Penkum/02/2026 Penkum Kejati Kaltim.













