Kejati Kaltim Tahan Direktur Utama PT. RPB Terkait Kasus Korupsi Perusda BKS.

BPKP Perwakilan Provinsi Kaltim Sebut Kerugian Negara Capai Rp. 21 Miliar.

SAMARINDA, literasikaltim.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menindak tegas dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS).

Pada Rabu, 12 Februari 2025, tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim resmi menahan satu tersangka, SR, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT. RPB sejak tahun 2010 hingga saat ini.

Hal ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Imam Wijaya melalui Kasi Penkum Bidang Intelijen Kejati Kaltim Toni Yuswanto.mengungkapkan bahwa penahanan SR dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang cukup sesuai dengan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“SR diduga terlibat dalam korupsi pengelolaan keuangan Perusda BKS yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 21.202.001.888,-,” lanjut Toni Yuswanto melalui keterangan tertulis ke media ini.

Toni menjelaskan, penetapan SR sebagai tersangka merupakan perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus ini, setelah sebelumnya dua tersangka lainnya telah ditetapkan.

“Sebelumnya, kami telah menetapkan tersangka IGS, yang menjabat sebagai Direktur Utama Perusda BKS periode 2016-2020, dan NJ, yang merupakan Kuasa Direktur CV. ALG,” terangnya.

“Penetapan SR kini merupakan langkah lanjutan setelah Kami, memperoleh bukti yang cukup,” kata Toni Yuswanto.

Lebih lanjut, Toni mengungkapkan bahwa penahanan terhadap SR dilakukan selama 20 hari ke depan dengan mempertimbangkan ancaman pidana yang cukup berat.

“Tersangka SR diancam dengan pidana penjara lebih dari lima tahun, serta ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” ujarnya.

Penahanan ini, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21 ayat (1) dan (4) huruf a KUHAP.

Kasus ini bermula dari kerjasama yang dilakukan oleh Perusda BKS dengan lima perusahaan swasta pada periode 2017 hingga 2019, dengan total transaksi mencapai Rp. 25.884.551.338,-.

Namun, kerjasama tersebut dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

Menurut laporan hasil perhitungan kerugian negara yang disusun oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Kaltim, kerjasama ini berakhir dengan kegagalan dan menyebabkan kerugian negara yang signifikan.

Toni Yuswanto juga menambahkan, bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak Kejati Kaltim berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini l, dan akan menindak tegas seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam pengelolaan keuangan yang merugikan negara.

Kejaksaan juga mengajak masyarakat, untuk selalu mendukung upaya pemberantasan korupsi, demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan.

Penulis: Andi Isnar
Sumber Data: Press Release SIARAN PERS Nomor : 07/O.4.3/Penkum/02/2025 dari Penkum Bidang Intelijen Kejati Kaltim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *