![]()
SAMARINDA, literasikaltim.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali melakukan penahanan terhadap satu tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.
Penahanan dilakukan oleh tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Senin (23/2/2026) di Samarinda.
Tersangka berinisial BT diketahui menjabat sebagai direktur di tiga perusahaan, yakni PT JMB, PT ABE, dan PT KRA.
Ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum, atau menyalahgunakan kewenangan sehingga ketiga perusahaan tersebut, dapat melakukan aktivitas penambangan secara tidak benar di lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 milik Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto SH MH, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup, sebagaimana ketentuan KUHAP.
“Pada hari yang sama, tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda,” ujarnya.
Ia menambahkan, penahanan dilakukan dengan pertimbangan ancaman pidana terhadap pasal yang disangkakan mencapai lima tahun atau lebih, serta adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana.
Dalam konstruksi perkara, penyidik mengungkap bahwa BT diduga melakukan aktivitas penambangan tidak sah sejak sekitar tahun 2001 hingga 2007, di kawasan HPL No.01 yang berada di wilayah Kecamatan Tenggarong Seberang.
Aktivitas tersebut disebut, berdampak serius terhadap program Transmigrasi Swakarsa Mandiri di sejumlah Desa, antara lain Desa Bhuana Jaya, Mulawarman, Suka Maju, Bukit Pariaman, dan Separi.
Menurut penyidik, akibat kegiatan tambang ilegal itu, ratusan rumah, lahan pertanian, serta fasilitas umum dan sosial yang sebelumnya dibangun Pemerintah, untuk program transmigrasi rusak bahkan hilang.
Selain itu, batu bara yang berada di lokasi tersebut diduga dijual secara tidak sah.
Negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp500 miliar. Namun angka tersebut masih bersifat sementara, karena proses penghitungan kerugian negara masih dilakukan oleh penyidik bersama auditor guna memperoleh nilai pasti.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal primair Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahan dan ketentuan terkait, serta pasal subsidair Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Toni menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, khususnya di sektor sumber daya alam.
“Proses penyidikan akan terus dikembangkan, untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta memastikan kerugian negara dapat dipulihkan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau semua pihak, untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung upaya penegakan hukum.
“Kami memastikan setiap tahapan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.
Penulis: Andi Isnar
Sumber: SIARAN PERS Nomor : 09/O.4.3/Penkum/02/2026 Penkum Kejati Kaltim.













