![]()
Dari total kerugian Rp21,2 miliar, peran PT KBA disebut merugikan negara Rp7,19 miliar.
SAMARINDA, literasikaltim.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) periode 2017–2020.
Kali ini, penyidik menahan A, Direktur Operasional PT Kace Berkah Alam, setelah ditemukan bukti kuat keterlibatannya dalam perkara yang merugikan keuangan negara.
Penahanan dilakukan pada Kamis, 25 September 2025, oleh tim jaksa penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim.
Tersangka A dititipkan di Rutan Kelas I Samarinda untuk 20 hari ke depan.
Langkah ini diambil dengan pertimbangan ancaman pidana lebih dari lima tahun, serta adanya risiko tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana.
“Tersangka A ditahan berdasarkan dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP, dan ia diduga turut serta melakukan tindak pidana korupsi, bersama pejabat Perusda BKS dan pihak swasta lainnya,” jelas Toni Yuswanto, SH, MH, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, dalam keterangan pers ke media ini, Kamis (25/9/2025) malam.
Toni menyebutkan bahwa dari hasil penyidikan, tersangka A diketahui berperan aktif dalam perjanjian jual beli batubara antara Perusda BKS dengan PT Kace Berkah Alam pada 2019.
“Dua perjanjian dibuat dengan nilai investasi mencapai Rp7,19 miliar, namun tanpa mekanisme yang sah seperti proposal kerja sama, studi kelayakan, analisis risiko bisnis, maupun persetujuan dari Dewan Pengawas dan Kuasa Pemilik Modal (Gubernur Kaltim),” paparnya.
Selain itu, kembali Toni menjelaskan bahwa PT Kace Berkah Alam tidak memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) maupun izin khusus pengangkutan dan penjualan.
“Hingga kini, dana investasi dari Perusda BKS tersebut tidak pernah dikembalikan,” imbuhnya.
Tersangka A juga disebut menginisiasi kerja sama fiktif antara Perusda BKS dan PT Raihmadan Putra Berjaya.
Melalui perjanjian jual beli batubara tahun 2018, perusahaan itu menerima pembayaran lebih dari Rp3,9 miliar dari Perusda BKS.
Sebagian dana kemudian digunakan tersangka A untuk kepentingan pribadi.
Perbuatan tersangka A bersama terdakwa lain, termasuk Brigjen TNI (Purn.) Idaman Ginting Suka selaku Direktur Utama Perusda BKS periode 2016–2020, mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp21,2 miliar.
Dari jumlah itu, sekitar Rp7,19 miliar teridentifikasi sebagai kerugian akibat peran langsung tersangka A.
Atas perbuatannya, tersangka A disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejati Kaltim menegaskan proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.
“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini, demi kepastian hukum dan pemulihan kerugian keuangan negara,” tutup Toni Yuswanto.
Penulis: Andi Isnar














