BALIKPAPAN, literasikaltim.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) telah menggelar program Jaksa Menjawab di SMKN 1 Balikpapan, Jalan Marsma R. Iswahyudi, Sepingan, Kecamatan Balikpapan Selatan, Selasa (25/2/2025).
Kegiatan ini dipimpin oleh Asisten Intelijen Kejati Kaltim, Aji Kalbu Pribadi, SH, MH, dan dihadiri oleh masyarakat sekitar yang antusias berpartisipasi.
Program ini bertujuan untuk memberikan penyuluhan hukum secara langsung kepada masyarakat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Asisten Intelijen Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, SH, MH, menjelaskan bahwa acara ini adalah bagian dari program Jaksa Agung yang dirancang untuk memberikan informasi hukum, yang mudah dipahami oleh masyarakat.
“Program Jaksa Menjawab ini, memungkinkan masyarakat untuk berdialog langsung dengan jaksa dan mendapatkan jawaban atas masalah hukum, yang mereka hadapi,” ucapnya.
“Kami ingin kehadiran jaksa di tengah masyarakat, bisa membantu mereka memahami hak dan kewajiban mereka, serta memberikan solusi bagi persoalan hukum yang ada,” ujar Toni Yuswanto.
Selama kegiatan, banyak masyarakat yang datang untuk bertanya seputar masalah hukum, khususnya mengenai kepemilikan tanah dan isu korupsi yang sedang berkembang.

Toni juga menambahkan bahwa kehadiran jaksa dalam program ini, bertujuan agar masyarakat lebih terbuka terhadap pengetahuan hukum dan dapat menyelesaikan masalah hukum mereka dengan lebih baik.
“Program ini, sejalan dengan Instruksi Jaksa Agung Nomor 13 Tahun 2022, yang mengedepankan pelayanan hukum yang modern dan humanis, namun tetap mempertahankan kearifan lokal,” kata Kasi Penkum Asisten Intelijen Kejati Kaltim.
“Dengan begitu, Kami berharap program Jaksa Menjawab dapat berkontribusi, untuk menciptakan suasana hukum yang kondusif dan mendukung kemajuan daerah,” pungkasnya.
Kejati Kaltim berharap bahwa dengan dilaksanakannya program ini, masyarakat akan lebih sadar akan pentingnya pemahaman hukum dan mampu mengatasi masalah hukum dengan bijak.
Penulis: Andi Isnar
Sumber Data: SIARAN PERS Nomor : 12/O.4.3/Penkum/02/2025 dari Penkum Asisten Intelijen Kejati Kaltim.