Kejati Kaltim Sita Uang Tunai Rp 2,5 Miliar Terkait Kasus Korupsi Perusda BKS.

SAMARINDA, literasikaltim.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) melalui Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), telah berhasil melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang tunai senilai Rp 2.510.147.000, Jumat (27/2/2025).

Penyitaan tersebut terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Direktur Utama PT. RPB, SR, dalam pengelolaan keuangan pada Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS).

Penyitaan uang tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Kaltim Nomor: Print-01/O.4.5/Fd.1/01/2025 yang diterbitkan pada 10 Januari 2025.

Tindak lanjut penyitaan ini, merupakan bagian dari upaya Kejati Kaltim dalam mengembalikan kerugian negara akibat kelalaian dan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Perusda BKS.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, SH, MH, mengungkapkan bahwa penyitaan uang tunai tersebut, terkait dengan kerjasama yang dilakukan oleh Perusda BKS dengan lima perusahaan swasta dalam periode 2017 hingga 2019.

“Kerjasama tersebut, yang totalnya mencapai lebih dari Rp 25 miliar, dilakukan tanpa mengikuti prosedur dan mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang,” ucap Toni Yuswanto.

“Selain itu, transaksi ini juga tidak disetujui oleh Badan Pengawas dan Gubernur, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, serta tidak disertai dengan dokumen yang diperlukan, seperti proposal, studi kelayakan, dan manajemen risiko pihak ketiga,” ujarnya.

Penyimpangan tersebut, menyebabkan kerugian negara yang cukup signifikan, yaitu sebesar Rp 21.202.001.888,-, sebagaimana tercatat dalam laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kaltim.

Kerjasama yang gagal ini, mengindikasikan adanya kelalaian dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana negara.

Kasus ini berawal dari hubungan Perusda BKS dengan perusahaan-perusahaan swasta, yang menjalin kontrak jual beli batu bara.

Sayangnya, transaksi tersebut tidak melalui prosedur yang sah sesuai peraturan yang berlaku.

Proses yang tidak terkontrol dan tidak memenuhi aspek hukum menyebabkan kerugian finansial yang cukup besar.

Lebih lanjut, Toni Yuswanto menegaskan bahwa Kejati Kaltim akan terus mengusut kasus ini, dan berupaya maksimal untuk mengembalikan seluruh kerugian negara yang timbul akibat tindakan korupsi.

Penyitaan uang tunai yang dilakukan, diharapkan dapat membantu mengurangi kerugian tersebut.

Kejati Kaltim juga berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi dengan tegas, demi menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Kaltim.

Kejati Kaltim berharap, dengan upaya hukum yang terus dilaksanakan, masyarakat dapat memperoleh keadilan, serta negara dapat kembali memperoleh haknya yang hilang, akibat praktik korupsi yang merugikan.

Penulis: Andi Isnar
Sumber Data: Kasi Penkum Asisten Intelijen Kejati Kaltim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *