Kejati Kaltim Sita Dokumen Krusial dalam Kasus Korupsi Perusda BKS.

SAMARINDA, literasikaltim.com – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan penggeledahan di Kantor Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) yang terletak di Jalan Basuki Rahmat No. 45, Kecamatan Samarinda Kota, pada Selasa (14/01/2025).

Penggeledahan ini dilakukan, dalam rangka penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi, yang melibatkan pengelolaan keuangan BKS pada periode 2020 hingga 2021.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto SH, MH, dalam keterangan tertulis ke media ini mengungkapkan bahwa, penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya untuk mengumpulkan alat bukti yang diperlukan, guna membuktikan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.

“Tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang akan disita, untuk kemudian dianalisis lebih lanjut,” ucapnya.

“Kami berharap, ini bisa memberikan kejelasan dan mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan,” kata Toni.

Penggeledahan dimulai pada pukul 14.30 WITA dan berlangsung selama sekitar tiga jam.

Selama proses tersebut, tim penyidik memeriksa berbagai dokumen yang terkait dengan transaksi keuangan dan kerjasama yang dilakukan BKS dengan sejumlah perusahaan swasta pada 2017 hingga 2019.

Perusda BKS terlibat dalam kerjasama jual beli batubara dengan lima perusahaan swasta.

Namun, dalam pelaksanaannya, kerjasama ini diduga dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku dan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan.

Hal ini menyebabkan kerugian negara, karena beberapa mitra kerjasama tidak dapat mengembalikan seluruh nilai transaksi yang telah diberikan.

“Kami berusaha memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Kasi Penkum Kejati Kaltim.

“Penggeledahan ini, merupakan langkah penting dalam rangka mengungkap fakta-fakta yang terjadi dan memberikan kepastian hukum,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa penyidik akan terus melanjutkan proses penyidikan, dan mengumpulkan informasi lebih lanjut mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini.

“Kami berharap dengan bukti yang berhasil dikumpulkan, Kami dapat segera melanjutkan ke tahap berikutnya dalam proses hukum,” pungkas Toni.

Kejati Kaltim juga mengimbau agar seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini, dapat memberikan kerja sama penuh dalam rangka mengungkapkan kebenaran dan menjaga integritas penyidikan.

Dan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan profesional dan transparan, serta memastikan bahwa tidak ada ruang bagi praktik korupsi di institusi pemerintah dan BUMD di Kaltim.

Penulis: Andi Isnar

Sumber Data: Penkum Kejati Kaltim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *