![]()
SAMARINDA, literasikaltim.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kembali menorehkan capaian besar sepanjang tahun 2025 dengan berhasil menyelamatkan aset negara senilai lebih dari Rp1,25 triliun.
Capaian tersebut dipaparkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Assoc. Prof. Dr. Supardi SH MH, dalam konferensi pers peringatan Hakordia 2025 yang berlangsung di Kantor Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang, Selasa (9/12/2025) siang.
Dalam keterangannya, Supardi membeberkan keberhasilan Kejati Kaltim melalui mekanisme Bantuan Hukum Nonlitigasi dalam penyelamatan aset tanah milik Pertamina Hulu Indonesia (PHI).
Aset tersebut sebelumnya telah berubah menjadi sertifikat hak milik perorangan, namun berhasil dikembalikan kepada negara. Nilainya tidak kecil: sekitar Rp21,5 miliar, ditambah investasi sumur dan fasilitas produksi yang mencapai sekitar Rp1,25 triliun.
“Atas penyelesaian ini, Kejati Kaltim juga telah berhasil menyelamatkan kehilangan potensi produksi sekitar Rp480 miliar per tahun,” ujar Supardi.
Selain penyelamatan aset PHI, jajaran Intelijen Kejati Kaltim juga mengamankan aset negara berupa 41 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan bibir pantai Kecamatan Balikpapan Kota. Sertifikat tersebut terdiri dari dokumen yang masa berlakunya sudah habis maupun masih aktif.

“Penyelamatan aset negara ini berupa pembatalan 41 sertifikat laut yang sudah habis masa berlakunya maupun yang masih berlaku di Balikpapan,” tegas Supardi, didampingi Asisten Pidsus Haedar, Asisten Datun Arief Indra Kusuma, Asisten Intelijen Abdul Muis Ali, serta Kasi Pengendalian Operasi Sudarto.
Tidak hanya fokus pada penyelamatan aset, Kejati Kaltim juga mencatat peningkatan kinerja dalam penanganan perkara. Sepanjang 2025 terdapat 52 perkara penyelidikan, 40 perkara penyidikan, dan 48 perkara penuntutan yang berasal dari Kejaksaan.
Untuk penuntutan dari instansi lain, Polri menyumbang 30 perkara, Direktorat Pajak 5 perkara, dan Bea Cukai 1 perkara. Kejati Kaltim juga mengeksekusi 44 orang sepanjang tahun tersebut.
“Total penyelamatan keuangan negara pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi mencapai Rp19.725.943.905,51,” ujar Supardi.
Kejati Kaltim juga melaksanakan instruksi Presiden yang diteruskan oleh Jaksa Agung dan Jampidsus terkait agenda ASTACITA Presiden, dengan fokus pada penanganan korupsi sektor sumber daya alam serta perkara-perkara strategis yang berdampak besar bagi masyarakat.
Beberapa kasus yang mendapat perhatian khusus tahun ini di antaranya:
- Dugaan korupsi pelaksanaan reklamasi tambang CV Arjuna di Samarinda (tahap penuntutan).
- Dugaan manipulasi penerimaan negara pada IUP CV Alam Jaya Indah tahun 2018–2023 (penyidikan).
- Dugaan korupsi pemanfaatan BMN pada Kementerian Desa PDTT dalam aktivitas pertambangan PT Jembayan Muara Bara Group di Kutai Kartanegara (penyidikan).
- Dugaan korupsi dana hibah DBON Provinsi Kaltim TA 2023 (penuntutan).
Di bidang tindak pidana umum, hingga November 2025 Kejati Kaltim telah menyelesaikan 42 perkara dengan mekanisme Restorative Justice.
Langkah ini menjadi bagian dari transformasi penegakan hukum yang humanis, namun tetap berkeadilan.
Supardi menegaskan, seluruh capaian tersebut adalah komitmen Kejati Kaltim dalam menjaga integritas dan memperkuat upaya pemberantasan korupsi serta penyelamatan aset negara.
Ia menegaskan bahwa, agenda nasional pemberantasan korupsi harus dijalankan secara konsisten, profesional, dan berkelanjutan.
“Kejati Kaltim tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga memastikan negara tidak kehilangan haknya, dan ini adalah bagian dari tanggung jawab kami menjaga kekayaan negara dan keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya.
Penulis: Andi Isnar














