Kejati Kaltim Lakukan Penggeledahan Kantor Pemerintahan Terkait Dugaan Korupsi Reklamasi Pertambangan PT. JMB.

SAMARINDA, literasikaltim.com – Dalam upaya menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi, tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) telah melaksanakan penggeledahan di sejumlah kantor pemerintahan di wilayah Provinsi Kaltim. 

Kegiatan ini berlangsung sejak Rabu, 16 Oktober 2024, dan berlanjut hingga hari ini, (red, Kamis 17/10/2024).

Menurut informasi dari Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, SH, MH, penggeledahan ini merupakan bagian dari proses pengumpulan barang bukti yang diperlukan, untuk membongkar dugaan tindak pidana korupsi, yang berkaitan dengan reklamasi pertambangan batubara serta pemanfaatan lahan transmigrasi oleh PT. JMB.

“Dari hasil penyidikan yang telah dilakukan, Kami menemukan bukti bahwa sejumlah pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), tidak memenuhi kewajiban untuk melaksanakan reklamasi,” ucapnya. 

“Selain itu, terdapat indikasi pemanfaatan lahan transmigrasi, yang dilakukan secara tidak sah, yang berpotensi merugikan keuangan negara,” jelas Toni.

Tim penyidik melakukan penggeledahan di berbagai lokasi strategis, termasuk Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim, DPMPTSP Provinsi Kaltim, serta DPMPTSP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Samarinda. 

Dalam proses tersebut, tim berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan peralatan elektronik, yang diindikasikan berkaitan dengan perkara tersebut.

Toni Yuswanto menambahkan bahwa langkah ini diambil untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan dalam proses pembuktian perkara. 

“Kami berharap penggeledahan ini, dapat memberikan kejelasan mengenai tindak pidana yang terjadi, dan memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum mendapatkan perhatian serius dari pihak berwenang,” ungkapnya.

Kejati Kaltim berkomitmen untuk terus melanjutkan penyelidikan ini, demi menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam, serta melindungi kepentingan masyarakat dan negara. 

Upaya ini mencerminkan keseriusan dalam memberantas praktik korupsi, yang dapat menghambat pembangunan dan merugikan masyarakat luas.

Penulis: Andi Isnar 

Sumber Data : Kasi Penkum Kejati Kaltim 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *