SAMARINDA, literasikaltim.com — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali melakukan penggeledahan di kantor PT. Jembayan Muarabara Group (JMB), yang terletak di Komplek Ruko Mahakam Square, Kelurahan Sungai Kujang, Kota Samarinda, Rabu (20/11/2024).
Penggeledahan ini, merupakan bagian dari upaya penyidik dalam mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi, yang melibatkan pemanfaatan lahan transmigrasi oleh perusahaan tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto SH MH, menjelaskan bahwa tindakan penggeledahan ini, dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah menunjukkan adanya indikasi pemanfaatan lahan secara tidak sah oleh PT. JMB.
“Hasil penyidikan dalam dua perkara ini, menunjukkan bukti yang cukup terkait pemanfaatan lahan transmigrasi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Toni Yuswanto, melalui keterangan tertulis ke media ini.
Selama sekitar empat jam, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting serta peralatan elektronik, yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Dokumen dan barang bukti tersebut, selanjutnya akan disita untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Toni menambahkan bahwa penggeledahan ini, merupakan langkah hukum yang sah, dalam rangka mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.
“Tindakan penggeledahan ini, sangat penting untuk mendalami lebih lanjut dugaan tindak pidana korupsi yang ada,” tegasnya.
Penyidik Kejati Kaltim akan terus melakukan proses penyidikan dan penyitaan terhadap barang bukti yang diperoleh, untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis: Andi Isnar
Sumber Data: Kasi Penkum Kejati Kaltim