BERAU, literasikaltim.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) melalui Bidang Intelijen menggelar kegiatan penerangan hukum di Kecamatan Maratua, Kabupaten Berau, Kamis (24/4/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang ditujukan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum para perangkat desa.
Mengangkat tema “Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Melalui Program Jaksa Garda Desa”, kegiatan ini diikuti oleh seluruh perangkat desa se-Kecamatan Maratua.

Narasumber utama berasal dari Kejati Kaltim, yakni Tri Nurhadi, SH, MH (Kasi V pada Asisten Intelijen) dan Julius Michael Butarbutar, SH (Kasi II pada Asisten Intelijen).
Turut hadir mendampingi kegiatan ini, Kasubsi Ideologi, Politik, Hankam, Sosbud dan TI Seksi Intelijen Kejari Berau Muhammad Agung Prasetio Hadi, SH, serta Indah Suryani, SE dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Berau, dan Camat Maratua Ariyanto membuka secara resmi kegiatan tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, SH, MH, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif Kejaksaan dalam mendampingi penyelenggaraan pemerintahan di tingkat Desa agar senantiasa berjalan sesuai aturan hukum.
“Dengan program Jaksa Garda Desa, Kami ingin perangkat Desa tidak hanya paham tugas dan fungsi mereka dalam tata kelola pemerintahan, tetapi juga memahami secara utuh aspek hukum yang menyertainya,” ujar Toni melalui keterangan tertulis ke media ini, Sabtu (26/4/2025).
Menurutnya, kesadaran hukum yang kuat akan mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Hal ini, menjadi penting mengingat desa saat ini menjadi ujung tombak pembangunan dengan anggaran yang tidak kecil.

Peserta tampak antusias mengikuti jalannya kegiatan, dan mereka aktif berdiskusi dan mengajukan pertanyaan kepada narasumber, terutama terkait tata kelola keuangan Desa, pertanggungjawaban administrasi, hingga persoalan hukum yang kerap dihadapi di lapangan.
Kegiatan ini sekaligus menegaskan peran Kejaksaan tidak hanya dalam penindakan, tetapi juga pembinaan dan pencegahan.
Melalui Jaksa Garda Desa, Kejati Kaltim berharap dapat membangun kemitraan strategis bersama Desa, dalam membentuk masyarakat yang sadar hukum dan berintegritas.
Penulis: Andi Isnar
Sumber Data: SIARAN PERS Nomor: 21 /O.4.3/Penkum/04/2025 dari Kasi Penkum Asisten Intelijen Kejati Kaltim Toni Yuswanto SH MH.