Kejati Kaltim Intensifkan Pencegahan Korupsi Dana Desa lewat Penerangan Hukum di Kutai Barat.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

KUTAI BARAT, literasikaltim.comKejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) melalui Bidang Intelijen terus memperkuat fungsi pencegahan tindak pidana korupsi di wilayah pedalaman dengan menggelar kegiatan Penerangan Hukum kepada para aparat Desa di Kabupaten Kutai Barat, Rabu (30/7/2025).

Kegiatan yang difokuskan di Kecamatan Melak ini mengangkat tema “Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa”, seiring dengan meningkatnya perhatian publik terhadap transparansi keuangan desa.

Pelaksanaan kegiatan menjadi bagian dari program strategis Kejati Kaltim dalam mendekatkan pemahaman hukum kepada unsur pemerintahan di tingkat akar rumput.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) pada Asisten Intelijen Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa penerangan hukum semacam ini, sangat penting untuk memperkuat kapasitas dan integritas pengelolaan Dana Desa, sekaligus meminimalisir risiko penyimpangan anggaran.

“Penerangan hukum ini adalah langkah preventif dari Kejaksaan, dan Kami ingin membekali para perangkat Desa agar memahami aspek-aspek hukum dalam pengelolaan keuangan negara, sehingga tidak terjerumus pada tindakan korupsi, baik disengaja maupun karena ketidaktahuan,” ujar Toni Yuswanto melalui keterangan tertulis ke media ini, Rabu (30/7/2025).

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Camat Melak, H. Asrin Surianto, S.Ag., M.Si., yang menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kejati Kaltim dalam melakukan edukasi hukum secara langsung kepada perangkat Desa.

Dalam sambutannya, ia menyebutkan bahwa kegiatan ini sangat relevan dalam memperkuat tata kelola keuangan yang akuntabel di tingkat desa.

“Kami menyambut baik kehadiran tim dari Kejati Kaltim, karena ini sangat penting dalam mendorong desa-desa, agar lebih transparan dan cermat dalam menggunakan Dana Desa, dan Kami berharap ilmu yang diperoleh bisa langsung diaplikasikan,” ujar Asrin.

Dalam pelaksanaan kegiatan, hadir pula narasumber dari jajaran Intelijen Kejati Kaltim, yakni Julius Michael Butarbutar, S.H. (Kasi II) dan Tri Nurhadi, S.H., M.H. (Kasi V) yang secara komprehensif memaparkan berbagai ketentuan hukum terkait pengelolaan Dana Desa.

Materi yang disampaikan mencakup prinsip-prinsip good governance, perencanaan dan pelaporan anggaran, serta konsekuensi hukum dari penyalahgunaan dana publik.

Para peserta yang terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara, dan aparat lainnya tampak antusias mengikuti sesi pemaparan dan tanya jawab.

Sejumlah persoalan teknis turut diungkapkan, termasuk mekanisme pengadaan barang dan jasa, penyusunan laporan pertanggungjawaban, hingga batasan penggunaan Dana Desa untuk program sosial dan pembangunan infrastruktur.

Toni Yuswanto menegaskan bahwa Kejati Kaltim akan terus menggencarkan pendekatan edukatif semacam ini, sebagai bagian dari strategi nasional pemberantasan korupsi yang terintegrasi.

“Kami percaya bahwa pencegahan yang efektif harus dimulai dari peningkatan pemahaman hukum,” katanya.

“Dan, Desa adalah garda terdepan dalam pembangunan, dan sudah seharusnya dikelola dengan integritas,” pungkasnya.

Penulis: Andi Isnar
Sumber Data: Penkum Kejati Kaltim

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *