![]()
SAMARINDA, literasikaltim.com – Tim penyidik tindak pidana khusus dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim), telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim, yang berada di Jalan MT Haryono, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Senin (16/3/2026).
Penggeledahan tersebut, dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, terkait ketidakbenaran aktivitas penambangan yang dilakukan oleh perusahaan CV AJI.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Bidang Intelijen Kejati Kaltim, Toni Yuswanto SH.MH, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik sebagai bagian dari proses pengumpulan alat bukti, dalam perkara yang tengah ditangani.
“Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Kaltim, telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di Kantor Dinas ESDM Provinsi Kaltim, terkait dugaan tindak pidana korupsi atas ketidakbenaran penambangan yang dilakukan oleh CV AJI,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (16/3/2026).
Menurut Toni, kegiatan penggeledahan berlangsung selama kurang lebih empat jam.
Tim penyidik mulai melakukan penggeledahan sekitar pukul 14.00 WITA, hingga selesai pada sore hari.
Dalam proses tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik, yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
“Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani untuk selanjutnya dilakukan penyitaan guna kepentingan proses penyidikan,” jelasnya.
Ia menambahkan, tindakan penggeledahan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang dapat memperjelas dugaan tindak pidana yang terjadi.
Langkah tersebut, kata Toni, juga bertujuan untuk membuat terang suatu perkara dalam proses penegakan hukum.
“Tujuan dilakukannya penggeledahan adalah untuk mencari, serta mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara, dan membuat terang tindak pidana yang terjadi,” terangnya.
Penggeledahan ini, dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hingga saat ini, tim penyidik Kejati Kaltim masih terus melakukan pendalaman terhadap barang bukti, yang telah diamankan guna mengungkap secara jelas dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.
“Terkait perkembangan perkara ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap dokumen, dan barang bukti yang telah diamankan, untuk mengungkap secara jelas dugaan tindak pidana yang terjadi,” pungkasnya.
Penulis: Andi Isnar













