SAMARINDA, literasikaltim.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui bidang Intelijen kembali menyelenggarakan ajang edukatif bertajuk Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum (DPSH) jenjang SMA/SMK/MA/SLB (Tuna Daksa) Tingkat Kota Samarinda tahun 2025.
Kegiatan ini digelar pada Kamis, 3 Juli 2025, bertempat di Aula SMA Negeri 10 Samarinda dan diikuti oleh 10 tim dari sekolah-sekolah tingkat menengah atas sederajat se-Kota Samarinda.
Setiap tim terdiri dari dua pelajar, satu laki-laki dan satu perempuan, yang sebelumnya telah menyusun karya tulis inovatif bertema hukum.
Proses seleksi dilakukan sejak di Tingkat Sekolah, hingga akhirnya dipertandingkan dalam forum Tingkat Kota, sebagai tahap awal sebelum ke Tingkat Provinsi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melalui Koordinator pada Asisten Intelijen, Kristanto Trinoviandri, S.E., S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya kejaksaan dalam memperkuat kesadaran hukum di kalangan generasi muda, khususnya pelajar.
Ia menegaskan bahwa, pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum bukan sekadar ajang kompetisi, tetapi sarana pembinaan karakter dan literasi hukum sejak dini.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin membentuk pelajar yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki kesadaran hukum dan menjadi teladan di lingkungan sekolah maupun masyarakat,” ujar Kristanto Trinoviandri.
Dalam kompetisi tersebut, para peserta mempresentasikan karya tulis bertema inovasi hukum, yang telah disusun dengan pendampingan guru dan Kejaksaan Negeri setempat, dan materi karya tulis meliputi isu kekerasan, hoaks, hingga kejahatan siber.

Berikut adalah daftar juara dalam ajang Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Kota Samarinda 2025:
Juara 1: SMK Negeri 15 Samarinda diraih oleh Andi Nabila Meysha Nurfadila & Muhammad Azka Musyaffa
- Judul karya: GABRILIANKA (Generasi Brilian Anti Kekerasan) – Educate to Prevent, Inspire to Protect
Juara 2: SMA Negeri 10 Samarinda di raih oleh Firsty Lonia Br Damanik & M. Gilang Ridwannudin
- Judul karya: Peran Atap Rumah (Aksi Terpadu Ruang Media Anti Hoaks) dalam Meningkatkan Kesadaran Pelajar Terhadap Urgensi Hoaks
Juara 3: SMA Negeri 10 Samarinda diraih oleh Muhammad Fauzan & Nikeisha Aurella Salviano
- Judul karya: Membangun Kesadaran Anti-Phishing dengan PHASE (Program Help Against Scams and Exploits)
Setiap tim pemenang menerima hadiah uang pembinaan, piagam, dan plakat. Juara pertama memperoleh Rp4.500.000, juara kedua Rp3.500.000, dan juara ketiga Rp2.500.000.
Para pemenang akan kembali berkompetisi di ajang tingkat Provinsi Kalimantan Timur, mewakili Kota Samarinda, bersama para juara dari Kabupaten/Kota lain se-Kaltim.
Kristanto Trinoviandri menambahkan bahwa melalui kegiatan ini, Kejati Kaltim berupaya memperkuat kolaborasi dengan satuan pendidikan dalam menyebarluaskan pemahaman hukum secara konstruktif.
“Harapan Kami, para Duta Pelajar Sadar Hukum ini akan menjadi agen perubahan yang aktif dalam menyebarkan nilai-nilai hukum di sekolah dan komunitasnya,” pungkas Kristanto Trinoviandri.
Penulis : Andi Isnar
Sumber Data: Penkum Asisten Intelijen Kejati Kaltim