Bangun Generasi Muda Sadar Hukum Sejak Dini serta Jadi Agen Perubahan di Kaltim.
BALIKPAPAN, literasikaltim.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) telah membuka kegiatan Duta Pelajar Sadar Hukum (DPSH) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2025 secara daring dan luring, di SMKN 1 Balikpapan Jalan Marsma R. Iswahyudi Sepingan Kecamatan Balikpapan Selatan Kota Balikpapan, Senin (24/2/2025).
Dalam kegiatan launching DPSH ini, di buka Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajti) Kaltim Victor Antonius Saragih Sidabutar, SH.MH.
Dan dihadiri oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Kaltim Ir. Rahmad Ramadhan, ST.MM., para Asisten pada Kejati Kaltim, para Kasi pada Asisten Intelijen Kejati Kaltim, Kajari Balikpapan, para Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) se Kaltim, para guru jenjang SMA/SMK/MA/SLB (Tuna Daksa) se Balikpapan, perwakilan para alumni DPSH se Kaltim dan perwakilan OSIS jenjang SMA/SMK/MA/SLB (Tuna Daksa) se Balikpapan secara luring dan 1.500 (seribu lima ratus) orang secara daring.
Dalam sambutannya Plt. Kadisdikbud Provinsi Kaltim Rahmad Ramadhan menyampaikan bahwa dunia Pendidikan khususnya bagi pelajar jenjang SMA/SMK/MA/SLB (Tuna Daksa) merupakan masa yang paling dinamis, dan menjadi kunci keberhasilan dalam menentukan masa depan pribadi pelajar, yang pada akhirnya akan menentukan masa depan bangsa Indonesia.
“Jika pelajar tidak mengisi diri dengan berbagai pengetahuan dan ketrampilan, maka kelak setelah tamat sekolah, mereka tidak akan mampu bersaing,” lanjutnya.
“Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim sangat mengapresiasi kegiatan ini, dengan harapan generasi muda di kaltim, paham akan norma-norma dan peraturan yang berlaku,” ucapnya.
“Kegiatan ini, membuat peserta memiliki semangat dan komitmen yang tinggi, untuk mengikuti Kegiatan Pemilihan DPSH Tingkat Kabupaten/Kota Se-Kaltim ini,” katanya.
Dengan kegiatan Launching hari ini, dapat menambah memberikan gambaran bagi adik-adik yang hadir, untuk menambah wawasan dan pengetahuan khususnya Pengetahuan tentang Hukum di Indonesia.
“Oleh karena itu, Saya mengharapkan kegiatan Launching ini dapat memberikan inspirasi kepada Kepala Sekolah, Guru, dan Peserta Didik agar dapat berpartisipasi pada Lomba Pemilihan DPSH Tingkat Kab/Kota Sekalimantan Timur,” pesan Plt. Kadisdikbud Kaltim.

Di tempat yang sama, Wakajati Kaltim Victor Antonius Saragih Sidabutar menjelaskan bahwa pelaksanaan pengembangan budaya sadar hukum, merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional, yang diarahkan untuk membentuk sikap dan perilaku masyarakat yang memahami hak dan kewajiban, sehingga tercipta kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum.
“Membangun kesadaran hukum harus dimulai sejak dini, agar bisa tertanam dan menjadi kebiasaan sehari-hari, sehingga kaum muda/pelajar berkembang menjadi pribadi yang disiplin, bertanggungjawab, taat dan patuh pada aturan dengan kesadaran penuh, tanpa harus diawasi dan dipaksakan,” sambungnya.
“Oleh karena itu, pelajar yang merupakan generasi penerus bangsa harus dikembangkan potensinya kearah yang positif, salah satunya diberikan pemahaman hukum melalui pembinaan atau pembentukan pelajar sadar hukum, yang secara tidak langsung akan membentuk karakter para pelajar, terkait hukum yakni kejujuran, tanggung jawab, disiplin, toleransi dan peduli pada lingkungan dan sosial, serta dapat bertindak lebih bijak dengan mematuhi ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Wakajati Kaltim Victor Antonius Saragih Sidabutar mengatakan bahwa hal ini, sejalan dengan fungsi dan tujuan pendidikan nasional yaitu mengembangkan kemampuan dan membentuk watak, serta peradaban bangsa yang bermartabat, dalam rangka mencerdasakan kehidupan bangsa.
“Melalui kegiatan DPSH Tingkat Provinsi Kaltim, kedepannya dapat melahirkan pelajar-pelajar sadar hukum, yang dapat menjadi agen perubahan (agent of change) di tengah masyarakat, khususnya di lingkungan sekolah masing-masing,” ungkap Victor.
“Serta dapat menularkan hal-hal positif dan bermanfaat bagi masyarakat, sehingga ketertiban dan ketentraman umum, dapat terpelihara ditengah kehidupan masyarakat,” pungkasnya.
Penulis: Andi Isnar
Sumber Data: SIARAN PERS Nomor : 11/O.4.3/Penkum/02/2025 dari Kepala Seksi Penerangan Hukum Asisten Intelijen Kejati Kaltim Toni Yuswanto, SH.MH