Diskominfo Kutim

Kejati Kaltim Gelar Diskusi Panel Tata Kelola dan Penegakan Hukum Pertambangan Batubara dalam Peringatan Harkodia 2025

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Loading

SAMARINDA, literasikaltim.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) telah menggelar Diskusi Panel bertema “Tata Kelola dan Penegakan Hukum di Sektor Pertambangan Batubara” dalam rangka menyambut Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) 2025.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis, 4 Desember 2025, di Kantor Kejati Kaltim, bekerja sama dengan Yayasan Prakasa Borneo.

Diskusi panel tersebut, diikuti sekitar 130 peserta dari berbagai lembaga, antara lain Deputi SDA dan LH, Otorita IKN, BPKP Provinsi Kaltim, Balai Gakkum Wilayah Kaltim, perwakilan instansi Pemerintah Daerah, serta akademisi dari beberapa perguruan tinggi di Kaltim seperti Universitas Mulawarman, Untag, Widyagama, UIN Sultan Aji Muhammad Idris, STIH Awang Long, dan Universitas Muhammadiyah Kaltim. Sejumlah lembaga swadaya masyarakat juga turut hadir.

Wakil Kepala Kejati Kaltim Nur Asiah, SH., M.Hum., para asisten, para koordinator, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Kaltim, serta para kepala seksi intelijen dan tindak pidana khusus juga tampak menghadiri kegiatan tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim, Assoc. Prof. Dr. Supardi, SH., MH., hadir sebagai keynote speaker, sekaligus memimpin diskusi yang juga menghadirkan sejumlah panelis dari berbagai lembaga.

Mereka terdiri dari Dr. Andri Budhiman Firmanto (Direktorat Penyelesaian Sengketa dan Sanksi Administrasi Kementerian ESDM), Prof. Dr. Muhammad Muhdar, SH., M.Hum. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman), Meliang Lumbantoruan (Deputi Publish What You Pay Indonesia), serta Masturi Sihombing (Dinamisator JATAM Kaltim 2025–2028). Diskusi dipandu oleh Dr. Nasir, Direktur Yayasan Prakarsa Borneo sekaligus dosen Universitas Balikpapan.

Dalam sambutannya, Kajati Kaltim menegaskan bahwa Kaltim adalah wilayah dengan sumber daya alam yang melimpah, namun realitas menunjukkan hanya segelintir pihak yang memperoleh manfaat dari kekayaan tersebut.

“Ironisnya, aktivitas pertambangan di Kaltim masih dilakukan dengan cara-cara yang koruptif, dan Negara tidak pernah melarang siapa pun untuk berusaha, tetapi ikutilah aturan yang sudah ditetapkan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa sesuai amanat Jaksa Agung, penegakan hukum di era saat ini tidak cukup hanya berfokus pada pemidanaan dan pengembalian kerugian negara.

Lebih dari itu, proses hukum harus berkontribusi pada perbaikan tata kelola sektor pertambangan.

Menurutnya, ada sejumlah latar belakang penting mengapa tata kelola sektor pertambangan harus dibenahi, yakni:

  • Maraknya tindak pidana di sektor pertambangan yang berdampak besar pada ekonomi dan sosial.
  • Kejahatan pertambangan menyebabkan kerugian negara, hilangnya potensi pendapatan, serta kerusakan lingkungan.
  • Instrumen Undang-Undang Minerba dan aturan administratif belum mampu menjangkau keterlibatan pejabat negara dalam tindak pidana pertambangan.
  • Pendekatan administratif tidak memberikan efek jera dan tidak mampu mengembalikan kerugian negara secara optimal, sehingga diperlukan instrumen hukum lain, termasuk UU Tindak Pidana Korupsi.

Kajati juga menyoroti penyebab buruknya tata kelola pertambangan di Kaltim, di antaranya regulasi yang lemah, perilaku koruptif, keterbatasan SDM, hingga pelaku usaha yang tidak patuh terhadap aturan.

Dalam kesempatan itu, Kajati Kaltim mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama membangun tata kelola pertambangan yang bersih dan berintegritas.

“Pemerintah Daerah, DPRD, tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat harus ikut berperan, dan tidak boleh ada lagi tindak pidana korupsi yang menimbulkan kesengsaraan rakyat,” tegas Kajati Kaltim.

Ia juga memberikan instruksi kepada seluruh insan Adhyaksa di Kaltim untuk aktif memantau aktivitas usaha yang mengeksploitasi sumber daya alam.

Hal itu penting, agar pendapatan asli daerah benar-benar optimal dan bebas dari praktik korupsi.

“Kami mendorong seluruh pihak untuk mengawasi implementasi tanggung jawab sosial dan lingkungan, agar benar-benar dijalankan sesuai amanat undang-undang, dan kekayaan alam Kaltim harus bisa dinikmati langsung oleh masyarakatnya,” pungkasnya.

Penulis: Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *