DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi
BERAU, literasikaltim.com — Dalam upaya mendorong tata kelola keuangan desa yang bersih dan akuntabel, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) melalui Bidang Intelijen menggelar kegiatan Penerangan Hukum di Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Senin (7/7/2025).
Kegiatan ini menyasar para perangkat desa, khususnya pengelola keuangan Dana Desa se-Kecamatan Tanjung Redeb.
Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Asisten Intelijen Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif Kejati Kaltim, dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di Tingkat Desa.
“Kami hadir di tengah-tengah perangkat Desa, untuk memberikan pemahaman hukum yang kuat, khususnya dalam hal pengelolaan Dana Desa,” ucap Toni Yuswanto dalam keterangan tertulis ke media ini.
“Harapannya, melalui edukasi ini, potensi penyimpangan dapat diminimalisir,” jelasnya.
Penerangan hukum yang bertema “Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa” ini disampaikan oleh dua narasumber dari Kejati Kaltim, yakni Alfano Arif Hartoko, S.H., M.H. (Kasi III) dan Julius Michael Butarbutar, S.H. (Kasi II), keduanya dari Asisten Intelijen Kejati Kaltim.
Dalam kegiatan yang dibuka oleh Camat Tanjung Redeb, Toto Marjito, para peserta yang terdiri dari Kepala Desa dan pengelola keuangan Desa tampak antusias mengikuti jalannya penyuluhan.
Selain menyimak materi, mereka juga aktif mengajukan pertanyaan terkait teknis pengelolaan Dana Desa dan aspek hukumnya.
“Kami sangat mengapresiasi antusiasme para peserta, dan ini menunjukkan adanya kesadaran untuk belajar dan memperbaiki tata kelola anggaran Desa sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjut Toni Yuswanto.
Ia menambahkan bahwa Penerangan Hukum ini bukan hanya memberikan teori, tetapi juga membuka ruang diskusi agar perangkat Desa memahami peraturan dengan cara yang aplikatif.
“Kami ingin para pengelola keuangan desa tidak hanya tahu aturan, tapi juga mampu menerapkannya dengan tepat, sehingga tidak terjerumus dalam praktik-praktik yang melanggar hukum,” tegas Toni.
Kegiatan ini, menurut Toni, merupakan bagian dari strategi preventif kejaksaan, yang sejalan dengan semangat pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat.
Dengan memahami koridor hukum, diharapkan setiap rupiah dari Dana Desa dapat digunakan secara efektif, efisien, dan transparan.
“Upaya pencegahan akan jauh lebih efektif jika semua pihak memiliki kesadaran hukum, dan Kejaksaan hadir bukan semata untuk menindak, tapi juga mendampingi melalui edukasi seperti ini,” tutupnya.
Melalui kegiatan ini, Kejati Kaltim berharap akan tercipta lingkungan Desa yang bebas dari korupsi, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang jujur dan profesional.
Penulis : Andi Isnar Sumber Data: Penkum Asisten Intelijen Kejati Kaltim