Diskominfo Kutim

Kejati Kaltim Edukasi Pelajar SMA Kristen Sunodia Samarinda Lewat Program JMS, Tanamkan Kesadaran Hukum Sejak Dini.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Loading

SAMARINDA, literasikaltim.com — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur terus memperkuat upaya pembinaan kesadaran hukum generasi muda melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

Kali ini, penyuluhan hukum digelar di SMA Kristen Sunodia Samarinda, Kamis (19/2/2026), dengan mengusung tema “Generasi Emas Sadar Hukum.”

Kegiatan yang berlangsung di lingkungan sekolah di kawasan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota itu menghadirkan narasumber Kepala Seksi Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, serta Kepala Seksi V Bidang Intelijen, Tri Nurhadi. Sebanyak 25 pelajar mengikuti penyuluhan yang berlangsung interaktif tersebut.

Dalam pemaparannya, Toni menegaskan bahwa program JMS merupakan salah satu strategi kejaksaan dalam membangun budaya sadar hukum sejak usia sekolah.

Ia menyampaikan secara langsung bahwa, pemahaman hukum sejak dini penting, agar generasi muda mampu membedakan tindakan yang benar dan melanggar aturan.

“Melalui program ini kami ingin menanamkan pemahaman bahwa hukum bukan sesuatu yang menakutkan, melainkan pedoman hidup bermasyarakat,” ujarnya melalui keterangan tertulis ke media ini.

Ia juga menjelaskan bahwa kejaksaan tidak hanya berfungsi sebagai penegak hukum di pengadilan, tetapi juga memiliki peran edukatif kepada masyarakat, termasuk pelajar.

Menurutnya, pendekatan preventif melalui edukasi jauh lebih efektif untuk mencegah pelanggaran hukum dibanding penindakan setelah terjadi pelanggaran.

Para siswa tampak antusias mengikuti kegiatan, terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada narasumber.

Pertanyaan tersebut antara lain berkaitan dengan tugas dan fungsi kejaksaan, bahaya penyalahgunaan narkotika, hingga isu kekerasan di lingkungan sekolah.

Toni menilai antusiasme tersebut, menjadi indikator bahwa pelajar memiliki kepedulian tinggi terhadap persoalan hukum di sekitarnya.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala SMA Kristen Sunodia Samarinda, Devianti Liannita, yang menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan program tersebut.

Ia mengatakan kegiatan JMS sangat bermanfaat bagi siswa, karena memberikan pemahaman nyata mengenai hukum dan konsekuensinya dalam kehidupan sehari-hari.

Menurut Devianti, slogan kegiatan “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman” dapat menjadi pedoman penting bagi siswa ketika nantinya terjun ke tengah masyarakat.

Ia berharap, program serupa dapat terus berlanjut dan kembali dilaksanakan di sekolahnya, agar edukasi hukum dapat diterima lebih banyak pelajar.

Secara umum, Kejati Kaltim menilai penyuluhan hukum di sekolah merupakan langkah strategis untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, tertib, dan bebas dari kekerasan.

Selain itu, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari pembentukan karakter generasi muda yang berintegritas, bertanggung jawab, serta memiliki kesadaran hukum yang kuat.

Toni menambahkan, kejaksaan akan terus memperluas jangkauan program JMS ke berbagai sekolah di wilayah Kaltim, agar semakin banyak pelajar mendapatkan pemahaman hukum yang komprehensif.

“Kami berharap para pelajar dapat menjadi generasi emas yang cerdas, berkarakter, dan taat hukum,” pungkasnya.

Penulis: Andi Isnar
Sumber: SIARAN PERS Nomor: 07 /O.4.3/Penkum/02/2026 Penkum Kejati Kaltim.

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *