Diskominfo Kutim

Kejati dan Pemprov Kaltim Teken MoU Pidana Kerja Sosial, Dorong Pemidanaan Humanis dan Pemulihan Sosial

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Loading

SAMARINDA, literasikaltim.com – Komitmen menghadirkan pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pemulihan sosial di Kalimantan Timur resmi diperkuat melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Pemerintah Provinsi Kaltim, Selasa (9/12/2025).

Kesepakatan ini ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Assoc. Prof. Dr. Supardi SH MH bersama Gubernur Kaltim Dr. H. Rudy Mas’ud di Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada Samarinda.

MoU tersebut menegaskan sinergi antara Kejaksaan Negeri se-Kaltim dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam menerapkan pidana kerja sosial, sebuah instrumen pemidanaan baru yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023, dan akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Bentuk pemidanaan ini menitikberatkan pendekatan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

Kajati Kaltim Supardi menegaskan bahwa penerapan pidana kerja sosial merupakan tonggak penting pembaruan hukum pidana nasional sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023.

“Pidana kerja sosial bukan hanya alternatif dari pidana penjara, tetapi juga perwujudan pemidanaan modern yang mengedepankan pemulihan sosial, manfaat bagi masyarakat, serta mengurangi dampak negatif pemidanaan konvensional,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa melalui pidana kerja sosial, pelaku tidak kehilangan kebebasan secara penuh sehingga tetap mampu menjalankan kehidupan sosial dan ekonomi.

Menurut Supardi, hal ini mendorong reintegrasi sosial yang lebih sehat dan produktif, serta memperkuat pemahaman bahwa pemidanaan tidak selalu harus berujung pada pemenjaraan.

Lebih jauh Supardi menekankan bahwa keberhasilan penerapan pidana kerja sosial membutuhkan dukungan penuh dari Pemerintah Daerah.

Penyediaan lokasi kerja sosial, pembinaan, pengawasan, dan mekanisme pelaporan menjadi tugas bersama yang memerlukan koordinasi lintas lembaga.

“Kerja sama ini bukan hanya administratif, tetapi juga kerja moral dan sosial. Kita ingin menghadirkan pemidanaan yang lebih humanis tanpa mengurangi tegaknya hukum dan rasa keadilan,” ucapnya.

Pada kesempatan tersebut, Supardi menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum beserta jajaran atas dukungan terhadap pelaksanaan MoU dan Perjanjian Kerja Sama ini.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Kaltim, Forkopimda, Pemerintah Kabupaten/Kota, serta seluruh pihak yang telah menyediakan fasilitas dan sumber daya dalam mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial.

Penghargaan turut ia sampaikan kepada PT Jamkrindo, atas kontribusi dalam program sosial serta kolaborasi strategis mendukung pemidanaan yang humanis.

Supardi menegaskan bahwa, pidana kerja sosial bukan sekadar memberikan sanksi, tetapi juga memberikan kesempatan kedua bagi pelaku, untuk memperbaiki diri sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Ia juga berharap penerapan pidana kerja sosial dapat mengurangi beban lembaga pemasyarakatan, meningkatkan peran serta masyarakat, serta memperbaiki kualitas fasilitas publik melalui kontribusi langsung para pelaku.

Selain itu, pemidanaan ini diyakini menciptakan keadilan yang lebih proporsional dan sejalan dengan semangat hukum progresif di Indonesia.

“Semoga kerja sama ini memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, Pemerintah Daerah, dan sistem peradilan pidana di Indonesia,” ungkapnya.

Sementara itu, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menilai pidana kerja sosial sebagai instrumen pemidanaan yang memiliki dimensi pemulihan, edukasi, dan manfaat sosial.

Kebijakan ini, menurutnya, sejalan dengan arah penegakan hukum nasional yang mengutamakan nilai keadilan restoratif.

“Kebijakan ini merupakan tindak lanjut pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026, dan Saya ikut merancang Undang-Undang ini saat masih duduk di Komisi III DPR RI. Saya sangat setuju dengan sistem pidana kerja sosial ini,” pungkasnya.

Penulis: Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *