![]()
SAMARINDA, literasikaltim.com – Dalam momen HAKORDIA 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Firmansyah Subhan, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda Bara Mantio Irsahara SH MH di dampingi Sri rukmini, SH.MH jaksa penyidik tindak pidana korupsi kejari samarinda, telah memaparkan laporan komprehensif penanganan perkara tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025, di hadapan awak media di Kantor Kejari Samarinda, Selasa (9/12/2025).
Berdasarkan data resmi, terdapat 5 penyelidikan, 5 penyidikan, 11 penuntutan tipikor, serta 11 eksekusi perkara korupsi yang telah diselesaikan.
Bara menyebut capaian ini menunjukkan konsistensi Kejari Samarinda, dalam memperkuat penegakan hukum terkait kejahatan yang merugikan keuangan negara.
Selain itu, terdapat dua tunggakan eksekusi yang kini dalam proses percepatan penyelesaian, dan Ia menegaskan bahwa, kejaksaan tidak toleran terhadap kasus-kasus yang menimbulkan kerugian negara, terutama yang melibatkan pejabat publik maupun pengelola keuangan daerah.

Dalam laporannya, ia juga menyoroti upaya penyelamatan keuangan negara yang mencapai lebih dari Rp 1,2 miliar melalui pengembalian uang pengganti dan denda.
Data ini menunjukkan bahwa, penanganan tipikor bukan sekadar menghukum pelaku, tetapi juga memastikan negara mendapatkan pemulihan atas kerugian yang ditimbulkan.
Firmansyah menambahkan bahwa Kejari terus memperkuat pendekatan sergap (swift action) dalam menindak setiap laporan dugaan korupsi yang masuk.
Hal ini dilakukan, untuk meminimalisasi potensi hilangnya barang bukti maupun kemungkinan kerugian negara yang terus membesar.
“Data ini adalah cerminan komitmen Kami untuk menjaga keuangan negara, sekaligus menindak para pelaku korupsi tanpa pengecualian, dan Kami akan terus bekerja lebih cepat dan lebih tegas,” tukasnya.
Penulis: Andi Isnar
Sumber: Kasi Intel Kejari Samarinda














