SAMARINDA, literasikaltim.com – Tim Jaksa Eksekutor pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda telah menyerahkan uang hasil lelang barang rampasan dari kasus korupsi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim).
Penyerahan ini, dilakukan di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kaltim.
Dalam pernyataannya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda, Erfandy Rusdy Quiliem, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa hasil lelang tersebut mencapai Rp 251.038.000.
“Dana ini akan dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” jelas Erfandy dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (18/7/2024).
Erfandy menjelaskan bahwa penyerahan uang ini, dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) dari Kepala Kejari Samarinda Nomor: Print-3600/0.4.11/Fu.1/07/2020 tertanggal 6 Juli 2020.
“Ini adalah tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor: 523 K/Pid.Sus/2020 tertanggal 22 April 2020 terkait tindak pidana korupsi dana hibah APBD-P Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2013,” tambahnya.
Kasus korupsi ini, telah mencapai putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan putusan tersebut, sertifikat hak milik (SHM) tanah yang dilegalisir oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda dengan Nomor SHM: 01318 tertanggal 25 September 2015 atas nama Bak, serta sebidang tanah seluas 249 meter persegi di Jalan KH. Harun Nafsi Gang Muhammad RT. 21, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, beserta bangunan rumah di atasnya, dirampas untuk negara.
“Dengan penyerahan hasil lelang ini, Kejari Samarinda berkomitmen untuk menindaklanjuti perkara tindak pidana korupsi secara tegas,” ujar Erfandy.
“Kami ingin memastikan bahwa, hasil dari penegakan hukum ini dikembalikan untuk kepentingan negara dan masyarakat,” tutupnya.
Penulis : Andi Isnar