Hukum  

Kejari Samarinda Musnahkan Barang Bukti dari 66 Perkara Hukum yang Telah Inkracht.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

SAMARINDA, literasikaltim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum, dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan, dari perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), di halaman kantor Kejari Samarinda, Jalan M. Yamin No. 04, Kecamatan Samarinda Ulu, Kamis (17/4/2025).

Agenda yang dimulai pada pukul 10.15 WITA itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Firmansyah Subhan, S.H., M.H., serta turut dihadiri oleh sejumlah pejabat dan perwakilan instansi penegak hukum lainnya, antara lain Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Tindak Pidana Umum, dan Pemulihan Aset & Barang Bukti, serta jajaran dari BBPOM, Kepolisian Resor Kota Samarinda, Rupbasan, dan Pengadilan Negeri Samarinda.

Pemusnahan tersebut mencakup barang bukti dari total 66 perkara, terdiri dari 43 kasus narkotika dan 23 perkara yang berkaitan dengan keamanan negara, ketertiban umum, serta tindak pidana lainnya.

Barang-barang yang dihancurkan meliputi:

  • ± 344,55 gram sabu-sabu,
  • 3 butir ekstasi,
  • 6 senjata tajam,
  • 28 unit telepon genggam,
  • 61 lembar uang palsu (pecahan Rp100.000 dan Rp50.000),
  • 154 botol minuman keras berbagai merek,
  • 1.906 unit kosmetik ilegal,
  • serta 118 jenis barang bukti lain, termasuk korek api, alat isap, timbangan digital, tisu, dan benda terkait lainnya.

Dalam sambutannya, Kepala Seksi (Kasi) Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Iswan Noor, SH. MH, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan tugas jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan.

“Hal ini sekaligus menjadi perwujudan peran Kejaksaan dalam menjaga integritas hukum, serta mencegah penyalahgunaan barang sitaan, terutama yang bersifat rawan seperti narkoba dan obat terlarang,” jelasnya.

Di tempat yang sama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda Firmansyah Subhan, S.H., M.H., juga menyampaikan pesan moral kepada masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi narkotika.

Ia menekankan bahwa narkoba adalah ancaman serius bagi masa depan bangsa.

“Indonesia membutuhkan generasi yang sehat dan bebas dari narkotika,” ucapnya.

“Mari Kita jaga masa depan dengan menjauhi bahaya narkoba, dan menjadi agen perubahan bagi kemajuan bangsa,” ajaknya.

Kegiatan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Kejaksaan, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 11 Tahun 2021, sebagai wujud nyata penyelesaian perkara secara menyeluruh dan akuntabel.

Dengan langkah ini, Kejari Samarinda berharap dapat menekan potensi pelanggaran hukum, lanjutan serta menciptakan sistem penanganan barang bukti yang lebih efektif dan aman ke depannya.

Penulis: Andi Isnar
Sumber Data: SIARAN PERS Nomor: PR-11/O.4.11/Dsb.4/04/2025 dari Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda Bara Mantio Irsahara SH MH.

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *