Kejari Samarinda Musnahkan Barang Bukti 67 Perkara Pidana, Termasuk Ratusan Gram Narkotika.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

SAMARINDA, literasikaltim.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat melalui kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht van Gewijsde), di halaman kantor Kejari Samarinda, Jalan M. Yamin No. 19, Kamis (19/6/2025) pagi tadi.

Dalam pemusnahan tersebut, sebanyak 67 perkara pidana yang telah memiliki putusan hukum tetap dieksekusi, terdiri atas 40 perkara narkotika dan 27 perkara tindak pidana umum lainnya, seperti kepemilikan senjata tajam serta kosmetik ilegal.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda, Bara Mantio Irsahara, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari agenda rutin Kejari Samarinda, sebagai bentuk penegakan hukum dan pelayanan terhadap masyarakat.

“Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya sebagai pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi juga bentuk transparansi serta upaya preventif, untuk memberikan pesan tegas bahwa negara tidak mentoleransi kejahatan, terutama narkotika,” ujar Bara, saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp ke literasikaltim.com.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain:

  • Sabu seberat ± 544,29 gram
  • Ekstasi sebanyak 10 butir atau seberat 5,01 gram
  • Senjata tajam sebanyak 11 buah
  • Handphone sebanyak 30 unit
  • Kosmetik dan parfum ilegal sebanyak 737 item
  • Barang bukti lainnya sebanyak 435 buah, meliputi bong, timbangan digital, korek api, kotak rokok, dan lainnya

Kegiatan yang dihadiri oleh sekitar 30 orang ini juga, melibatkan berbagai instansi penegak hukum dan lembaga teknis, antara lain dari Polresta Samarinda, BNN Kota Samarinda, BBPOM, Pengadilan Negeri Samarinda, serta Rupbasan Kelas I Samarinda.

Dalam sambutan yang dibacakan oleh Kasi PAPBB Iswan Noor, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda menyampaikan bahwa pemusnahan ini, diharapkan menjadi refleksi komitmen lembaga penegak hukum, dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum.

Lebih lanjut, Bara Mantio Irsahara mengimbau kepada masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba yang terbukti menjadi ancaman serius terhadap masa depan bangsa.

“Dominasi perkara narkotika yang Kami tangani menunjukkan bahwa, peredaran dan penyalahgunaannya masih sangat tinggi,” katanya.

“Dan, Kami mengajak semua pihak, terutama anak muda, untuk menjauhi narkoba dan ikut serta menjaga masa depan bangsa,” pungkasnya.

Rangkaian kegiatan berlangsung tertib, dimulai dengan doa pembuka, sambutan, prosesi pemusnahan, sesi foto bersama, hingga ditutup dengan ramah tamah.

Pemusnahan ini dinilai menjadi salah satu bentuk nyata sinergi antar aparat penegak hukum dalam menekan angka kejahatan, serta menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Kota Samarinda.

Penulis: Rizky A.P
Editor : Masronaliansyah S.Pd

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *