Kejar Korupsi Kredit Fiktif Bank Kaltimtara, Kejati Kaltim Geledah PT. Erda Indah dan Temukan Bukti Penting.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

BALIKPAPAN, literasikaltim.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) pada hari Kamis, 21 November 2024, melakukan penggeledahan di dua lokasi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit kepada PT. Erda Indah pada Bank Kaltimtara Cabang Balikpapan tahun 2021. 

Penggeledahan dilaksanakan di Kantor PT. Erda Indah yang beralamat di Jl. Pupuk Raya Rt.42, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang, serta di rumah salah satu Direktur PT. Erda Indah yang terletak di Jl. Hayam Wuruk No.38 Rt.23, Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, SH, MH, dalam siaran persnya mengungkapkan bahwa penggeledahan ini, bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam rangka pembuktian perkara, serta untuk memperjelas tindak pidana yang terjadi sesuai dengan ketentuan pasal 32 KUHAP. 

“Penggeledahan ini, dilakukan untuk mendalami lebih lanjut dugaan tindak pidana korupsi yang tengah kami tangani,” ujarnya melalui keterangan tertulis ke media ini, Jum’at (22/11/2024).

Foto : Tim Penyidik Pidsus Kejati Kaltim di Kantor PT. Erda Indah dan di rumah salah satu Direktur PT. Erda Indah, Kamis, (21/11/2024).

Selama penggeledahan yang berlangsung sekitar empat jam, tim penyidik berhasil mengamankan dan membawa sejumlah dokumen penting yang terkait dengan perkara ini. 

Selain itu, tim juga menyita peralatan elektronik berupa satu buah laptop serta satu unit kendaraan roda empat jenis MPV yang diduga hasil dari tindak pidana yang sedang diselidiki.

Kasus ini bermula pada tahun 2020-2021, ketika Bank Kaltimtara Cabang Balikpapan menyalurkan kredit modal kerja kepada PT. Erda Indah dengan plafon kredit sebesar Rp. 15.000.000.000. 

Kredit tersebut diajukan dengan jaminan berupa kontrak pekerjaan fiktif dari PT. Waskita Karya, senilai Rp. 37.000.000.000, yang seolah-olah untuk proyek pembangunan Hunian Tetap di Desa Lompio, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. 

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa kontrak tersebut adalah palsu.

Toni Yuswanto menambahkan bahwa penyaluran kredit tersebut berpotensi merugikan keuangan negara sekitar Rp. 15.000.000.000. 

“Kejati Kaltim akan terus mendalami kasus ini, untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan pertanggungjawaban atas kerugian negara yang ditimbulkan,” ucapnya.

“Penggeledahan ini, adalah bagian dari upaya Kejati Kaltim untuk menyelesaikan kasus ini dan memastikan keadilan, serta memberikan efek jera terhadap praktik korupsi yang merugikan negara,” pungkasnya.

Penulis: Andi Isnar 

Sumber Data: Penkum Kejati Kaltim 

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *