Diskominfo Kutim

Kejaksaan Negeri Samarinda Musnahkan Ratusan Barang Bukti Berbagai Perkara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Loading

SAMARINDA, literasikaltim.com — Kejaksaan Negeri Samarinda kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Kamis (4/12/2025) pukul 09.38 WITA.

Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Samarinda, Jalan M. Yamin No. 04, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu.

Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh jajaran Kejaksaan Negeri Samarinda dan turut dihadiri perwakilan unsur penegak hukum serta sejumlah institusi terkait.

Di antaranya, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Samarinda Iswan Noor, S.H., M.H., perwakilan Pengadilan Negeri Samarinda Didit Pambudi, S.H., M.H., Kapolsek Samarinda Ulu Wawan, perwakilan Balai POM Samarinda Nurul Faatiha, S.Sos, perwakilan BNN Kota Samarinda Defri, S.H., serta perwakilan Badan Intelijen Negara Kota Samarinda Reza Fauzan.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan berbagai perkara tindak pidana umum, mulai dari narkotika hingga kasus kepemilikan senjata tajam. Adapun rinciannya sebagai berikut:

  • Narkotika Golongan I jenis sabu sebanyak ± 77,43 gram
  • Narkotika Golongan I jenis ganja sebanyak ± 7,18 gram
  • Narkotika jenis Inex/Ekstasi sebanyak 26 butir dan 27,81 gram
  • Senjata tajam sebanyak 11 buah
  • Handphone sebanyak 33 unit
  • Kosmetik ilegal berbagai merek dan jenis sebanyak 333 buah
  • Barang bukti lainnya seperti korek, bong, timbangan digital, kotak rokok, tisu, dan berbagai perlengkapan lain dengan total 512 item

Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan sesuai ketentuan hukum agar tidak lagi memiliki nilai guna dan tidak berpotensi disalahgunakan.

Dalam sambutannya, Kepala Seksi PAPBB Kejari Samarinda Iswan Noor menegaskan bahwa, kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam memberikan kepastian hukum, serta memastikan Negara tidak mentoleransi tindak kriminal dalam bentuk apa pun.

“Pemusnahan ini adalah pesan kuat bagi para pelaku kejahatan, dan masyarakat luas bahwa negara hadir dan tidak memberikan ruang sedikit pun untuk aktivitas kriminal,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Firmansyah Subhan, S.H., M.H., memberikan perhatian khusus terhadap tingginya kasus narkoba di wilayah Kota Tepian.

Ia mengimbau generasi muda, agar menjauhi narkoba dan fokus pada kegiatan produktif.

“Penyalahgunaan narkoba hanya akan merusak masa depan generasi bangsa. Karena itu, peran pemuda sangat penting untuk membangun masa depan yang lebih baik,” tegasnya.

Kegiatan pemusnahan ini merupakan agenda rutin Kejaksaan Negeri Samarinda, sebagai tindak lanjut tugas jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pelaksanaan tersebut mengacu pada:

  • Pasal 270 KUHAP, yang menyatakan bahwa eksekusi putusan pengadilan dilakukan oleh jaksa.
  • Pasal 30 Ayat (1) huruf b UU Kejaksaan RI, termasuk perubahan melalui UU Nomor 11 Tahun 2021, yang menegaskan kewenangan jaksa dalam melaksanakan putusan hakim.

Dengan pemusnahan ini, kejaksaan memastikan bahwa putusan pengadilan telah dijalankan sepenuhnya, mengurangi tumpukan barang bukti di gudang, serta mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti rawan seperti narkotika dan obat-obatan terlarang.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Samarinda, Bara Mantio Irsahara, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus menjalankan tugas sesuai kewenangan demi menjaga keamanan, dan ketertiban masyarakat.

“Seluruh proses dilakukan sebagai bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum dan penyelesaian perkara secara tuntas,” pungkasnya.

Penulis: Andi Isnar
Sumber: Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Samarinda.

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *