Kejaksaan Agung Tetapkan IR Tersangka Baru Kasus Korupsi Jiwasraya.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

BPK RI Sebut Kerugian Negara Capai Rp16,8 Triliun.

JAKARTA, literasikaltim.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan PT Asuransi Jiwasraya (AJS).

Tersangka yang dimaksud adalah IR, yang menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada periode 2006 hingga 2012.

Penetapan tersangka ini merupakan perkembangan terbaru, dalam penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah pihak di PT AJS.

Kasus ini berawal dari kondisi PT AJS yang dinyatakan insolvensi atau tidak sehat pada Maret 2009, dengan kekurangan penghitungan kewajiban perusahaan kepada pemegang polis sebesar Rp5,7 triliun pada akhir 2008.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Hari Siregar, SH., M.Hum, dalam konferensi persnya mengungkapkan bahwa tim penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan IR sebagai tersangka.

“Tersangka IR diduga terlibat dalam pemberian persetujuan, untuk pemasaran produk JS Saving Plan yang ditawarkan oleh PT AJS, meskipun perusahaan tersebut berada dalam kondisi finansial yang sangat buruk,” ujar Dr. Hari Siregar melalui keterangan tertulis ke media ini, Jum’at (7/2/2025).

Dalam Penyidikan ini mengungkapkan bahwa, pada awal tahun 2009, untuk menanggulangi masalah keuangan PT AJS yang tidak sehat, direksi perusahaan, termasuk para terpidana Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan, menciptakan produk JS Saving Plan.

Produk ini menawarkan bunga yang sangat tinggi, yaitu antara 9%-13%, yang jauh di atas suku bunga Bank Indonesia saat itu.

Meski demikian, pemasaran produk tersebut membutuhkan persetujuan dari Bapepam-LK, yang saat itu dipimpin oleh IR.

Foto: Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr Harli Siregar,SH.M.Hum saat memberikan pernyataan di depan awak media, Jum’at (7/2/2025).

“Sebagai Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK, IR mengetahui kondisi PT AJS, yang insolvensi namun tetap memberi persetujuan atas pemasaran produk JS Saving Plan. Ini jelas mengabaikan ketentuan yang ada dalam Pasal 6 KMK Nomor 422/KMK.06/2023 yang melarang perusahaan asuransi dalam keadaan insolvensi untuk memasarkan produk asuransi,” tambah Dr. Hari Siregar.

Produk JS Saving Plan, meskipun dirancang untuk menutupi kerugian PT AJS, justru membebani keuangan perusahaan.

Program ini memberikan garansi bunga pengembangan yang tinggi selama periode investasi satu tahun, dan disertai dengan biaya pemasaran yang besar, termasuk insentif bagi tenaga pemasar dan mitra bank yang terlibat.

Akibatnya, PT AJS mengalami kerugian finansial yang semakin besar, sementara produk tersebut diterima oleh pemegang polis dengan total premi yang sangat besar pada periode 2014 hingga 2017, mencapai Rp47,8 triliun.

Kejaksaan Agung juga mencatat bahwa dana yang diperoleh dari produk JS Saving Plan dikelola oleh PT AJS dengan cara yang tidak sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Investasi dilakukan pada saham dan reksadana yang tidak wajar, yang akhirnya menyebabkan penurunan nilai aset dan kerugian besar bagi perusahaan.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), kerugian negara akibat tindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp16,8 triliun.

Tersangka IR kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

IR telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penahanan Nomor 11/F.2/Fd.2/02/2025.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, dan Kejaksaan Agung menegaskan bahwa mereka akan terus berupaya untuk mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat dalam skandal ini.

Penyidik juga mengingatkan bahwa, tindakan ini menjadi peringatan terkait pentingnya transparansi dan pengelolaan keuangan yang sehat, di sektor perusahaan asuransi milik negara.

Penulis: Andi Isnar
Sumber Data: Kasi Penkum Kejati Kaltim melalui press release SIARAN PERS Nomor: PR – 099/031/K.3/Kph.3/02/2025 dari Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr. Harli Siregar SH. M. Hum.

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *