JAKARTA, literasikaltim.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), melakukan penangkapan terhadap ZR, mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (Non Hakim) di Bali, Kamis, (24/10/2024).
Penangkapan ini, berkaitan dengan dugaan permufakatan jahat yang melibatkan suap dan gratifikasi, termasuk keterlibatan oknum pengacara, LR.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, menjelaskan bahwa tindakan ZR terungkap ketika LR meminta agar ZR berusaha memastikan, bahwa Hakim Agung di Mahkamah Agung menyatakan terdakwa Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasi.

“Dalam kesepakatan tersebut, LR berjanji untuk menyediakan dana sebesar Rp5 miliar sebagai suap kepada Hakim Agung, serta memberikan Rp1 miliar kepada ZR atas bantuannya,” lanjutnya, melalui keterangan tertulis ke media ini.
Dalam pengembangan kasus ini, Tim Penyidik melakukan penyelidikan mendalam dan mengidentifikasi bahwa proses penyerahan uang dilakukan dengan cara yang tidak konvensional.
LR dilaporkan menukarkan uang tunai dalam bentuk rupiah ke mata uang asing di money changer, sebelum menyerahkannya kepada ZR.
Uang yang diterima ZR kemudian disimpan dalam brankas di ruang kerjanya, menunjukkan adanya sistematis dalam operasional tindak pidana ini.
Dr. Harli Siregar juga mengungkapkan bahwa selama menjabat di Mahkamah Agung dari 2012 hingga 2022, ZR diduga keras menerima gratifikasi dalam bentuk uang dan logam mulia yang totalnya mencapai sekitar Rp920 miliar.
“Temuan ini, terungkap setelah Tim Penyidik melakukan penggeledahan di rumah ZR di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, dan di Hotel Le Meridien Bali,” imbuhnya.

Hasil penggeledahan menunjukkan bahwa, ZR memiliki sejumlah mata uang asing dan logam mulia, termasuk 449 keping emas dengan total berat sekitar 51 kilogram.
Temuan signifikan ini, memperkuat dugaan adanya tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan pejabat tinggi tersebut, serta menunjukkan besarnya potensi kerugian yang dialami negara.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr Harli Siregar menyebutkan bahwa pada 25 Oktober 2024, sehari setelah penangkapan, ZR ditetapkan sebagai tersangka, bersamaan dengan LR yang telah ditahan sebelumnya.
“ZR kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, selama 20 hari ke depan,” katanya.
“Kedua tersangka dikenakan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang memperkuat komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI.
Dr. Harli Siregar menegaskan bahwa Kejaksaan Agung berkomitmen untuk melanjutkan penegakan hukum dengan tegas dan transparan, khususnya dalam kasus-kasus yang melibatkan pejabat publik.
“Kami akan terus melakukan langkah-langkah untuk memastikan keadilan ditegakkan dan masyarakat terhindar dari dampak negatif praktik korupsi,” ujarnya.
Kasus ini, menjadi pelajaran bagi semua pihak tentang konsekuensi hukum yang dapat muncul dari praktik korupsi.
Kejaksaan Agung berharap, dengan penegakan hukum yang konsisten dan berani, tercipta sistem pemerintahan yang lebih bersih dan akuntabel.
“Dan, masyarakat diharapkan lebih sadar akan pentingnya integritas dan transparansi dalam setiap aspek pengelolaan pemerintahan,” tutupnya.
Penulis: Andi Isnar