Kejaksaan Agung Periksa Saksi Baru untuk Perkuat Kasus Korupsi Minyak Pertamina.

JAKARTA, literasikaltim.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) kembali melanjutkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) untuk periode 2018 hingga 2023.

Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi yang terkait dalam perkara ini di kantor Kejaksaan Agung RI, Senin (10/3/2025).

Keempat saksi yang diperiksa adalah:

  1. MM – Manager Quality System & Knowledge Management PT Kilang Minyak Internasional.
  2. IPG – VP PSO Management pada Direktorat Keuangan PT Pertamina (Persero).
  3. AEU – Manager Contract & Settlement PT Pertamina Patra Niaga.
  4. VY – Senior Expert Trader pada Direktorat Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga periode 2021-2023.

Pemeriksaan ini, bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka YF dkk.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI telah memeriksa 13 saksi lainnya sebagai bagian dari upaya penyelidikan, untuk menyusun bukti yang lebih solid.

Kejaksaan Agung berharap pemeriksaan ini, dapat memberikan informasi yang lebih jelas terkait potensi penyimpangan dalam pengelolaan minyak mentah, dan produk kilang di PT Pertamina dan pihak terkait lainnya.

Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung RI, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk mengungkap lebih dalam mengenai kasus ini, dan memproses hukum dengan transparansi dan akuntabilitas.

“Pemeriksaan saksi, adalah bagian dari proses yang tak terpisahkan untuk memastikan kasus ini, terungkap dengan jelas,” ujar Febrie.

Kejaksaan Agung mengingatkan agar semua pihak yang terkait, dapat memberikan keterangan yang jujur dan kooperatif dalam rangka pengungkapan kasus ini.

Penulis: Andi Isnar
Sumber Data: SIARAN PERS Nomor: PR – 226/032/K.3/Kph.3/03/2025 dari Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr Harli Siregar SH MH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *