JAKARTA, literasikaltim.com – Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa 13 orang saksi, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018 hingga 2023. Pemeriksaan saksi dilakukan dalam dua tahap, yaitu pada Kamis (6/3/2025) dan Jumat (7/3/2025) di Kantor Kejaksaan Agung RI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, SH MH, menjelaskan bahwa sembilan saksi yang diperiksa pada Kamis (6/3/2025) adalah:
- TRI, Terminal Manager PT Orbit Terminal Merak.
- DA, Kepala Divisi Manajemen Wilayah Kerja dan Strategi Biaya SKK Migas.
- MHN, Senior Manager Trafigura Asia Trading Pte. Ltd.
- ADD, VP Commercial and Sales PT Kilang Pertamina Internasional.
- DS, Direktur Jenderal Migas pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2018.
- ERS, VP Retail Fuel Sales PT Pertamina Patra Niaga.
- AAHP, VP PTD PT Pertamina Patra Niaga.
- BP, Manager Fuel Supply Operation PT Pertamina Patra Niaga.
- AI, Manager Product Trading PT Pertamina Patra Niaga.
Sementara itu, pada Jumat (7/3/2025), Kejaksaan Agung memeriksa empat saksi lainnya, yaitu:
- TA, Dirjen Migas pada Kementerian ESDM periode 2020-2024.
- ES, Dirjen Migas pada Kementerian ESDM periode 2019-2020.
- CJ, Analyst Light Distillato Trading pada Integrated Supply Chain PT Pertamina (Persero) periode 2019-2020.
- AYM, Koordinator Pengawasan BMM BPH Migas.
Pemeriksaan ini, dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan minyak mentah, dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, dan KKKS, dengan tersangka utama YF beserta rekan-rekannya.
Dr. Harli Siregar menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi ini, bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan dalam proses penyidikan.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya, untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai alur pengelolaan sumber daya energi nasional, yang diduga melibatkan praktik korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang.
Kejaksaan Agung juga menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam sektor energi.
Penulis: Andi Isnar
Sumber Data: SIARAN PERS Nomor: PR – 213/019/K.3/Kph.3/03/2025 dan SIARAN PERS Nomor: PR – 221/027/K.3/Kph.3/03/2025 dari Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr Harli Siregar SH MH.