BALIKPAPAN, literasikaltim.com – Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI melanjutkan inisiatif roadhshow penerangan hukum, dan kali ini diselenggarakan di Aula PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimtara), Kamis, (24/10/2024).
Acara ini, menandai lokasi terakhir dari rangkaian kegiatan yang bertujuan, untuk meningkatkan pemahaman hukum di lingkungan BUMN tersebut.
Dalam kegiatan ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr. Harli Siregar, menjelaskan bahwa tema yang diangkat adalah “Strategi Pengamanan Barang dan Jasa Pengelolaan/Pemulihan Aset di Lingkungan BUMN”.
“Tema ini dipilih, untuk memberikan wawasan kepada para pejabat PLN mengenai pentingnya mitigasi risiko hukum dalam pengelolaan aset dan jasa,” ucapnya, melalui keterangan tertulis ke media ini.

Dr. Harli menekankan bahwa kegiatan ini, merupakan hasil kerjasama antara Kejaksaan Agung, PT PLN, dan Serikat Pekerja PLN.
“Kami berkomitmen, untuk memberikan pemahaman yang mendalam kepada semua pihak tentang regulasi yang berlaku, agar mereka dapat menghindari masalah hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Roadshow penerangan hukum ini, bukanlah acara yang baru dimulai, melainkan merupakan rangkaian yang dimulai sejak 12 Agustus 2024.
Lokasi sebelumnya mencakup Manado, Medan, Surabaya, dan Jayapura, menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam menjangkau berbagai wilayah, untuk memperkuat pemahaman hukum di kalangan pegawai BUMN.
Kegiatan ini juga, mendapat perhatian khusus mengingat tantangan hukum yang dihadapi PLN, terutama dalam konteks transisi energi.
Dr. Harli Siregar menjelaskan kembali bahwa penggunaan sumber daya energi yang ramah lingkungan, menjadi prioritas global dan PLN harus mampu beradaptasi dengan tuntutan tersebut.
“Implementasi prinsip Good Corporate Governance (GCG) menjadi sangat penting,” katanya.
“Dan, Kami ingin memastikan bahwa PLN dapat menjalankan operasionalnya dengan cara yang sesuai dengan ketentuan yang ada,” ungkapnya, menambahkan bahwa dukungan Kejaksaan RI sangat diperlukan untuk mencapai tujuan ini.
Dalam kesempatan ini, Dr. Harli juga menyoroti pentingnya pemulihan aset yang belum dimanfaatkan secara optimal.
Ia menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung memiliki peran penting dalam membantu PLN, untuk mengelola aset yang terkena dampak proses hukum, agar dapat kembali digunakan dalam infrastruktur berbasis energi hijau.
Di akhir acara, kehadiran pejabat tinggi, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan dan Samarinda, serta perwakilan dari berbagai unit PLN, menunjukkan keseriusan dalam kolaborasi antara Kejaksaan dan PLN.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr. Harli Siregar berharap, dengan adanya penerangan hukum ini, semua pihak di PLN dapat lebih memahami tata cara pemulihan aset dan risiko hukum.
“Sehingga, operasional mereka dapat berjalan lebih lancar dan sesuai regulasi yang berlaku,” pungkasnya.
Penulis: Andi Isnar