Kejagung Tahan Mantan Mendikbudristek NAM, Diduga Rugikan Negara Rp1,98 Triliun dalam Kasus Chromebook.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

JAKARTA, literasikaltim.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan dan menahan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, NAM, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berbasis Chromebook.

Dan, kerugian keuangan negara sementara ditaksir mencapai Rp1,98 triliun.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna SH MH, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (4/9/2025), setelah tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan bukti yang cukup.

“Penyidik telah memeriksa 120 orang saksi, empat orang ahli, serta mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti yang memperkuat keterlibatan tersangka NAM,” ujar Anang dalam keterangan pers ke media ini, Jum’at (5/9/2025).

Menurut Anang, perkara ini bermula pada Februari 2020 saat NAM masih menjabat Mendikbud.

Ia menggelar pertemuan dengan pihak Google Indonesia, untuk membicarakan kerja sama dalam program Google for Education dengan menggunakan Chromebook, ChromeOS, dan Chrome Device Management (CDM).

“Pertemuan itu kemudian mengarah pada kesepakatan, agar produk Google digunakan dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud,” jelasnya.

Setelah itu, pada 6 Mei 2020, NAM mengadakan rapat tertutup secara daring bersama pejabat tinggi kementerian, termasuk Dirjen PAUD Dikdasmen, Kepala Balitbang, serta staf khusus menteri.

Rapat tersebut membahas detail penggunaan Chromebook, bahkan sebelum program pengadaan resmi dimulai.

“Padahal uji coba Chromebook pada tahun 2019 di masa menteri sebelumnya dinyatakan gagal, dan tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T),” jelasnya.

“Namun tersangka NAM justru memaksakan penggunaan perangkat tersebut,” tegas Anang.

Anang menambahkan, atas instruksi NAM, jajaran direktorat teknis di Kemendikbudristek, menyusun petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan dengan spesifikasi yang mengunci pada sistem ChromeOS, dan kajian teknis pun diarahkan agar selaras dengan produk Google.

“Bahkan pada Februari 2021, tersangka menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan,” paparnya.

“Dan, dalam aturan tersebut, spesifikasi perangkat kembali dikunci ke ChromeOS,” ungkapnya.

Tindakan itu, menurut Kejagung, melanggar sejumlah aturan, mulai dari Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, hingga Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 jo. Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021.

“Kerugian negara akibat perbuatan ini sementara diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun, dan nilainya masih dalam proses perhitungan lebih lanjut oleh BPKP,” kata Anang.

Atas perbuatannya, NAM dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, NAM ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 4 September 2025,” ujar Anang.

Ia memastikan, proses hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional.

“Kejaksaan Agung berkomitmen menuntaskan perkara ini, demi kepentingan masyarakat dan menjaga integritas penggunaan anggaran negara, khususnya di sektor pendidikan,” pungkasnya.

Penulis: Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *