Kasus Pungutan Ilegal di SMKN 17 Samarinda Memanas, Disdikbud Kaltim Akan Evaluasi.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Kepsek SMKN 17 Samarinda: Acara Sumpah Profesi di Hotel Batal dan Dana Akan Dikembalikan.

SAMARINDA, literasikaltim.com – Dunia pendidikan di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali digemparkan oleh kasus pungutan di luar kewajaran yang terjadi di SMKN 17 Samarinda.

Pungutan yang diduga mencapai Rp850.000 per siswa ini menuai perhatian publik dan menimbulkan kontroversi.

Tim liputan literasikaltim.com berusaha mengonfirmasi hal tersebut dengan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kaltim.

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMK Disdikbud Kaltim, Surasa, menyatakan bahwa pungutan liar dalam bentuk apapun tetap dilarang. “Pungutan liar tetap dilarang, apapun namanya,” ujarnya saat dihubungi pada Sabtu (22/3/2025).

Surasa juga menegaskan Disdikbud Kaltim akan menggelar konferensi pers untuk memberikan klarifikasi sekaligus melibatkan pihak sekolah, guna memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat.

Tanggapan Disdikbud Kaltim pun positif, dan pada Senin (24/3/2025), konferensi pers digelar dengan dihadiri oleh awak media dan pihak SMKN 17 Samarinda.

Dalam konferensi pers tersebut, Surasa menjelaskan bahwa acara pengambilan sumpah profesi, yang rencananya akan dilaksanakan pada 6 Mei 2025 di Hotel Senyiur Samarinda, bukanlah kegiatan wajib yang harus difasilitasi oleh sekolah.

Ia juga menegaskan bahwa besaran biaya yang ditetapkan oleh sekolah, tidak pernah mendapat persetujuan dari pihak Disdikbud Kaltim.

“Sekolah tidak boleh memaksakan pungutan terhadap orang tua atau wali murid,” ujarnya.

“Dan, dana yang dikumpulkan harus bersifat sumbangan sukarela, bukan pungutan wajib,” tegasnya.

Surasa menambahkan, kegiatan seperti wisuda, perpisahan, atau sumpah profesi adalah kegiatan yang bersifat pilihan, dan keputusan untuk mengikuti acara tersebut sepenuhnya diserahkan kepada orang tua siswa.

Menanggapi polemik tersebut, pihak SMKN 17 Samarinda akhirnya membatalkan rencana pengambilan sumpah profesi di Hotel Senyiur.

“Pihak sekolah akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan komite dan Forum Komunikasi SMK Kesehatan Kaltim, termasuk Ombudsman Wilayah Kaltim, untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujar Surasa.

Selain itu, Disdikbud Kaltim berencana mengadakan rapat evaluasi dengan seluruh kepala SMA/SMK di Kaltim, dengan tujuan agar kejadian serupa tidak terulang di sekolah lain.

“Kami akan melakukan evaluasi menyeluruh agar tidak ada lagi kesalahpahaman seperti ini, dan semua sekolah harus memahami batasan antara pungutan dan sumbangan,” tambahnya.

Kepala SMKN 17 Samarinda, Sukiman, menyatakan pihak sekolah akan mengembalikan dana yang sudah terkumpul kepada orang tua siswa.

“Karena acara di hotel dibatalkan, uang yang telah terkumpul akan segera dikembalikan,” ujarnya.

Sukiman menjelaskan bahwa kegiatan ini semula diinisiasi oleh Komite Sekolah, dan pihak sekolah hanya menerima laporan dari komite tanpa terlibat dalam penggalangan dana.

“Semua prosesnya dilakukan oleh komite, mulai dari pembuatan undangan hingga rapat dengan orang tua murid, dan Sekolah hanya memfasilitasi komunikasi,” jelas Sukiman.

Ia menambahkan bahwa, sekolah akan segera mengadakan pertemuan dengan komite, untuk membahas mekanisme pengembalian dana kepada orang tua siswa.

Di tempat yang sama, Ketua Komite Sekolah, Syamsul Arifin, yang juga hadir dalam konferensi pers, menyatakan bahwa dana yang terkumpul akan dikembalikan kepada orang tua siswa setelah dilakukan diskusi lebih lanjut.

“Kami pasti akan mengembalikan dana tersebut, namun Kami akan mendiskusikan kembali terkait kegiatan dan dananya,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, polemik mengenai biaya pengambilan sumpah profesi di SMKN 17 Samarinda masih menjadi sorotan.

Banyak pihak berharap adanya kejelasan mengenai aturan penggalangan dana di sekolah, agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.

Penulis: Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *