Keluarga serta Karyawan Protes Keamanan di PT Berau Coal.
BERAU, literasikaltim.com – Dikabarkan seorang pria berinisal RS (29) tahun meninggal dunia saat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Rivai, Tanjung Redeb, lantaran menerima tusukan dibagian perut sebanyak satu kali oleh kawan korban berinisal MSU (22).
Korban dan Tersangka merupakan salah seorang Karyawan disalah satu perusahaan tambang batu-bara, PT. PAMAPERSADA NUSANTARA site BRCB.
Berdasarkan informasi dari beberapa media Kasi Humas Polres Berau, AKP. Ngatijan mengatakan, kronologi penusukan itu terjadi di Mess Karyawan PT Pama site BRCB, Desa Tumbit Dayak, Kecamatan Sambliung, pada malam hari, dimana korban ditusuk dibagian perut sebelah kanan hingga tembus keperut sebelah kiri.
Ngatijan mengatakan, penusukan terjadi lantaran tersangka sakit hati karena sering diejek oleh korban, hal tersebut yang membuat tersangka khilaf dan menusuk korban saat sedang baring dikamar atau mess korban.
“Tersangka sering di bully oleh korban, sehingga tersangka nekat menusuk korban,” ucapnya.
Lanjut ngatijan, nyawa korban tidak dapat tertolong dan dinyatakan meninggal dunia di RSUD Tanjung Redeb, pada saat sedang menerima perawatan akibat luka tusuk yang cukup parah dibagian perut korban.
“Dan, saat ini tersangka telah di amankan di Polsek Sambaliung,” ucapnya.
Pihak kepolisan menetapkan tersangka dengan pasal 351 ayat ( 2) KUHPidana, dan setelah korban di nyatakan meninggal dunia pasal yang di sangkakan kepada pelaku berlapis pasal 340 KUHPidana.

PT. Berau Coal Terkenal Pengawasan Keselamatan Karyawan.
PT. Pamapersada Nusantara sendiri merupakan salah satu kontraktor PT. Berau Coal yang dikenal sangat ketat dalam pengawasan keselamatan kerja, baik saat karyawan bekerja maupun saat karyawan berada dilokasi perumahan atau Mess.
Melihat kejadian tersebut, baik karyawan maupun keluarga karyawan merasa resah dengan kejadian tersebut, dan menanyakan bagaimana bisa terjadi, padahal PT. Berau Coal sangat ketat dalam keselamatan para karyawannya.
Salah satu keluarga karyawan berinisial MR meminta bantuan kepada media, untuk bisa menyampaikan soal keselamatan keluarganya yang saat ini tengah berkerja di perusahaan batu bara terbesar di Berau ini.
Perda Bupati Berau no 8. tahun 2018
Perlindungan Tenaga Kerja
Pasal 36 ayat (2) Setiap Perusahaan wajib melaksanakan perlindungan tenaga kerja yang terdiri atas:
a. norma keselamatan kerja;
ayat (3) Bentuk perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diketahui bahwa beberapa media yang sudah tayang tersebut, sudah di take down, dan khawatir kasusnya diduga hanya adem ayem.
“Saya berharap, agar kelanjutan kasus pembunuhan tetap jalan, tidak ingin terulang lagi kasus pembunuhan di barak tambang antar karyawan,” lirihnya.
Melalui media ini, MR memohon kepada Disnaker Berau, untuk sidak memonitor keselamatan kerja karyawan tambang di setiap perusahaan, agar jangan sampai terulang lagi kejadian yang sangat menyedihkan ini.
“Kepada pihak pihak PT Berau Coal, agar memperketat rutin memeriksa karyawan agar tidak terulang lagi kasus seperti ini,” pintanya.
Hingga di turunkan berita ini, baik pihak PT. Pama dan PT. Berau Coal belum bisa memberikan keterangan secara resmi, atas kejadian tersebut.
Penulis: Andi Isnar
Sumber Data :
- https://segahnews.com/2025/02/04/kariyawan-pt-pamapersada-nusantara-site-brcb-meninggal-dunia-dengan-lukas-tusuk/
- Info Berau Terkini.
- Keluarga karyawan PT. Berau Coal dan PT. Pama Persada Nusantara.