Kasi Humas Polresta Samarinda Sebut 4,51 Gram Narkoba Disita dalam Penggerebekan.
SAMARINDA, literasikaltim.com – Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda kembali melakukan operasi besar dengan menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (5/9/2024).
Penangkapan dilakukan di Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang.
Kombes Pol Ary Padli, Kapolresta Samarinda, melalui Kasi Humas Polresta Samarinda Iptu Muh Rizal M Zain, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang mengungkap adanya transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Kami telah menerima informasi mengenai aktivitas narkotika di area ini,” ucap Kasi Humas Polresta Samarinda Iptu Muh Rizal M Zain.
“Setelah melakukan pengawasan, Kami berhasil menangkap seorang pria berinisial R,” ujarnya.
“Sekitar pukul 16.30 WITA, petugas mencurigai R yang turun dari sepeda motor Honda Beat warna orange-hitam,” katanya.
Rizal menyebut bahwa dalam penggeledahan, ditemukan satu poket sabu-sabu seberat 0,34 gram di kantong celana depan sebelah kanan R.
“Dalam proses interogasi, R mengaku masih menyimpan sabu-sabu di rumahnya,” ungkapnya.
Tim kemudian melanjutkan penyelidikan ke rumah R di Jalan K.H. Harun Nafsi, Gang Al Misbah, Kelurahan Loa Janan Ilir, Kecamatan Samarinda Seberang.
“Di sana, ditemukan 10 poket sabu-sabu seberat 4,51 gram dalam sebuah dompet kecil berwarna pink serta barang bukti lainnya,” jelasnya
Rizal menyampaikan bahwa, Kapolresta Samarinda menekankan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menanggulangi peredaran narkotika di Kota ini.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku narkotika untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tambahnya.
“Kami mengimbau masyarakat, untuk ikut berperan aktif dalam melawan penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
“Pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Penulis: Andi Isnar