“Kapolda Bisa Dicopot!” — Ucapan Humas PT Delta Ayu Tuai Kecaman dari Prawiro Kaltim.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

SAMARINDA, literasikaltim.comDewan Pimpinan Daerah (DPD) Prawiro Indonesia Kalimantan Timur (Kaltim) mengecam keras sikap perwakilan PT Delta Ayu yang dianggap arogan dan tidak etis saat melakukan pertemuan dengan pengurus organisasi tersebut, 23 Juni 2025 lalu.

Pertemuan itu berlangsung malam hari di Kantor Sekretariat DPD Prawiro di Jalan Arjuna, Samarinda.

Dalam kunjungan tersebut, tiga orang utusan PT Delta Ayu datang untuk membujuk Prawiro agar ikut meyakinkan pemilik kapal KM. Berkah Sinta Al-Khair, M. Musliadi alias Habib Adi, agar menerima dana tali asih sebesar Rp150 juta sebagai penyelesaian kasus tabrakan kapal.

“Kami menolak mentah-mentah. Ini bukan soal uang, ini soal keadilan,” kata Sekretaris DPD Prawiro Kaltim, Achmad Jayansyah saat ditemui wartawan, Rabu (30/7/2025) malam.

Jayansyah menyebut, selain menawarkan dana tali asih, pihak PT Delta Ayu juga sempat mengusulkan, agar dana itu dibagi antara pemilik kapal dan pihak Prawiro, dan mereka bahkan mempersilakan Prawiro menentukan sendiri pembagiannya.

“Mereka iming-imingi Kami untuk dapat bagian, dan ini pelecehan terhadap perjuangan kami dalam membela korban. Kami tidak bisa dibeli,” ujarnya.

Jayansyah menilai, langkah PT Delta Ayu bukan hanya tidak beretika, tetapi mencerminkan sikap tidak menghargai proses hukum dan perjuangan korban.

Situasi pertemuan memanas saat salah satu perwakilan PT Delta Ayu disebut mengucapkan kalimat yang dinilai mencemarkan institusi Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim.

Dia bilang tidak ada satu pun pejabat Polda Kaltim yang mau bergerak atas laporan Kami. Lalu dengan nada menantang, dia menyebut kalau Kapolda Kaltim berani menindaklanjuti laporan itu, maka mereka bisa mencopot jabatan Kapolda,” kata Jayansyah.

Atas pernyataan oknum tersebut, Jayansyah mengaku kaget dan menurutnya ucapan seperti itu, bukan hanya merendahkan Institusi Kepolisian, tetapi juga mengesankan bahwa pihak perusahaan merasa memiliki kuasa di atas hukum.

Saya langsung tanya, siapa mereka ini sampai bicara seolah bisa campuri institusi hukum? Mereka sipil, bukan aparat. Berani sekali bawa-bawa nama Kapolda,” ujarnya.

Jayansyah juga sempat meminta agar PT Delta Ayu menghadirkan langsung pemilik perusahaan, Yudi Gunadi, untuk berdialog langsung.

Namun permintaan itu ditanggapi dengan ucapan yang menurutnya semakin menantang.

Salah satu dari mereka bilang, ‘Kalau Kapolda Kaltim berani panggil owner Kami, maka Kapolda itu bisa Kami copot, dan pernyataan ini benar-benar mencoreng nama baik institusi penegak hukum,” katanya.

Diketahui, kasus ini bermula dari tabrakan antara kapal milik PT Delta Ayu, TB. Delta Ayu 628 dan Tongkang BG. Kalimantan Persada 01, dengan kapal KM. Berkah Sinta Al-Khair milik Habib Adi pada Januari 2025 dini hari.

Akibat kejadian tersebut, kapal milik Habib Adi mengalami kerusakan parah dan tidak lagi bisa digunakan.

Padahal, kapal itu menjadi satu-satunya sarana pengangkut logistik dan kebutuhan hidup, bagi Pondok Madrasah Islam Al-Khair.

Kapal tersebut selama ini, menjadi tumpuan hidup bagi ratusan santri dan ustaz di pondok tersebut.

Sejak kecelakaan itu, aktivitas ekonomi dan pendidikan mereka lumpuh.

“Banyak yang tidak bisa bergerak. Kebutuhan pondok juga tersendat. Ini bukan kerugian biasa,” ujar Jayansyah.

Sejumlah upaya mediasi sudah dilakukan, mulai dari pelaporan ke Polairud Polres Kutai Kartanegara hingga ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda, namun belum ada titik terang penyelesaian kasus.

Dalam kondisi itu, Habib Adi kemudian meminta bantuan dari Prawiro, untuk mengadvokasi kasus ini ke jalur hukum dan berbagai Instansi Pemerintah.

Prawiro merespons cepat dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polda Kaltim.

“Ini perjuangan yang Kami tempuh bukan untuk kepentingan pribadi, tapi demi tegaknya keadilan, dan jangan pernah anggap remeh terkait hukum,” tegas Jayansyah.

Jayansyah mendesak seluruh elemen penegak hukum, baik Kepolisian maupun otoritas pelabuhan, agar tidak membiarkan tekanan dari pihak-pihak yang berkepentingan, merusak proses penegakan hukum.

“Kami menolak segala bentuk penyelesaian sepihak yang tidak adil, dan Kami akan kawal terus kasus ini sampai ada kejelasan hukum dan keadilan ditegakkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, Prawiro tidak akan mundur meski mendapat tekanan dari berbagai pihak.

Baginya, ini adalah bagian dari tanggung jawab moral dalam membela warga yang terpinggirkan.

“Insiden ini bukan cuma soal kerusakan kapal, tapi tentang hancurnya sistem keadilan kalau Kami diam,” pungkasnya.

Penulis: Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *