Kantor PT Listrik Kaltim Digeledah, Dokumen dan Barang Bukti Elektronik Disita Kejati Kaltim.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Penggeledahan Empat Jam Ungkap Dugaan Kerja Sama Di Luar Core Business Yang Berpotensi Rugikan Keuangan Daerah.

SAMARINDA, literasikaltim.com — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan penggeledahan di Kantor PT Ketenagalistrikan Kalimantan Timur (Perseroda) atau PT Listrik Kaltim di Jalan DI Panjaitan, Perumahan Citra Land Blok B05, Samarinda, Selasa (12/8/2025).

Penggeledahan ini, terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut, pada periode 2016 hingga 2019.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, SH., MH., menjelaskan bahwa proses penggeledahan berlangsung sekitar empat jam, mulai pukul 15.00 WITA.

“Dari penggeledahan, tim berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait perkara, dan seluruhnya akan disita untuk kepentingan penyidikan lanjutan,” ujarnya.

PT Listrik Kaltim merupakan perseroan daerah milik Pemerintah Provinsi Kaltim.

Dalam operasionalnya, perusahaan ini menjalin kerja sama dengan sejumlah pihak. Namun, dari hasil penyelidikan sementara, ditemukan indikasi kerja sama di luar core business yang telah ditetapkan.

Selain itu, mekanisme kerja sama yang dijalankan diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Kondisi ini mengarah pada dugaan perbuatan melawan hukum, dan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun daerah.

Menurut Toni, tujuan penggeledahan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang dapat memperkuat pembuktian perkara, serta membuat terang tindak pidana yang terjadi, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 KUHAP.

Kejati Kaltim menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilanjutkan, termasuk pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
.

Penulis: Andi Isnar
Sumber Data: Penkum Asisten Intelijen Kejati Kaltim.

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *